- Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Sukatani dan Karang Bahagia pada 18 Mei 2024.
- Petugas menangkap tiga tersangka berinisial DAUD, Siti Khodizah, dan AS serta menyita barang bukti obat daftar G.
- Seluruh tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
SuaraBekaci.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan aktivitas farmasi secara ilegal berupa peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Karang Bahagia dan Sukatani dalam waktu sehari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tanpa ampun," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di kedua lokasi itu. Petugas segera bergerak melakukan observasi usai menerima laporan tersebut.
Setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, petugas melakukan penindakan di lokasi pertama yakni Perumahan Taman Sukamulya Indah Blok E1A/5, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Senin (18/5) pukul 12.01 WIB.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DAUD dan Siti Khodizah. Keduanya mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari seorang berinisial Bolot yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 97 butir tramadol, 25 butir hexymer, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp605.000.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama pukul 16.45 WIB, seorang pria berinisial AS alias Botak diamankan petugas atas dugaan peredaran obat keras daftar G di area Jalan Karang Rahayu 45-61, Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia.
Dari hasil penggeledahan terhadap AS, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir tramadol, 12 butir hexymer serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
Sumarni menegaskan seluruh rangkaian penindakan ini mengacu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami pastikan akan terus melakukan langkah tegas berkelanjutan untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, membahayakan kesehatan serta merusak generasi muda," ucap dia.
Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras