- Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Sukatani dan Karang Bahagia pada 18 Mei 2024.
- Petugas menangkap tiga tersangka berinisial DAUD, Siti Khodizah, dan AS serta menyita barang bukti obat daftar G.
- Seluruh tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
SuaraBekaci.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan aktivitas farmasi secara ilegal berupa peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Karang Bahagia dan Sukatani dalam waktu sehari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tanpa ampun," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di kedua lokasi itu. Petugas segera bergerak melakukan observasi usai menerima laporan tersebut.
Setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, petugas melakukan penindakan di lokasi pertama yakni Perumahan Taman Sukamulya Indah Blok E1A/5, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Senin (18/5) pukul 12.01 WIB.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DAUD dan Siti Khodizah. Keduanya mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari seorang berinisial Bolot yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 97 butir tramadol, 25 butir hexymer, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp605.000.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama pukul 16.45 WIB, seorang pria berinisial AS alias Botak diamankan petugas atas dugaan peredaran obat keras daftar G di area Jalan Karang Rahayu 45-61, Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia.
Dari hasil penggeledahan terhadap AS, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir tramadol, 12 butir hexymer serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
Sumarni menegaskan seluruh rangkaian penindakan ini mengacu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami pastikan akan terus melakukan langkah tegas berkelanjutan untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, membahayakan kesehatan serta merusak generasi muda," ucap dia.
Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap