- Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka berinisial SAM dan EH terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cikarang Barat.
- Korban berusia 13 tahun mengalami tindakan asusila dan kekerasan fisik oleh sejumlah rekan kerjanya di tempat usaha katering.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan hasil visum untuk menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial SAM (38) dan EH (26). Sementara satu orang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Senin (18/5).
Dia menjelaskan kasus kekerasan seksual ini dialami seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di salah satu tempat usaha katering wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
Korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di lokasi tempat kerjanya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama bekerja.
Korban mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual di waktu yang berbeda. Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik saat berusaha melawan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," katanya.
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga khawatir para pelaku melarikan diri, petugas bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat guna mengamankan para terduga pelaku.
"Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti, keterangan korban, saksi serta hasil penyelidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan penyidik dalam perkara ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil visum et repertum sebagai alat bukti pendukung proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan ataupun anak agar dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian.
Polres Metro Bekasi turut mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental