- Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka berinisial SAM dan EH terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cikarang Barat.
- Korban berusia 13 tahun mengalami tindakan asusila dan kekerasan fisik oleh sejumlah rekan kerjanya di tempat usaha katering.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan hasil visum untuk menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial SAM (38) dan EH (26). Sementara satu orang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Senin (18/5).
Dia menjelaskan kasus kekerasan seksual ini dialami seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di salah satu tempat usaha katering wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
Korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di lokasi tempat kerjanya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama bekerja.
Korban mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual di waktu yang berbeda. Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik saat berusaha melawan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," katanya.
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga khawatir para pelaku melarikan diri, petugas bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat guna mengamankan para terduga pelaku.
"Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti, keterangan korban, saksi serta hasil penyelidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan penyidik dalam perkara ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil visum et repertum sebagai alat bukti pendukung proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan ataupun anak agar dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian.
Polres Metro Bekasi turut mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026