Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SuaraBekaci.id - Eks bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin jadi sorotan publik setelah terlihat menghadiri acara pelantikan pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi pada Sabtu (15/10) di Cikarang.

Kehadiran Neneng Hasanah itu viral di laman media sosial. Dalam video yang beredar tersebut, eks Bupati Neneng terlihat tanya jawab dengan para awak media.

Para pendukung Neneng Hasanah seperti dikutip dari caption unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, memberikan ucapan selamat untuk Neneng yang sudah hirup udara bebas.

"Kehadiran Neneng disambut meriah oleh para simpatisan. Tak sedikit dari mereka yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi atas kasus suap izin proyek,"

Baca Juga: Bupati Neneng Ngaku Disuap Rp 10 Miliar dari Meikarta, Bayarnya Dicicil

Neneng Hasanah Yasin sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan persidangan di PN Tipikor Bandung, ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus suap perizinan Meikarta pada Mei 2019 lalu.

Nenang sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait vonis tersebut. Namun Mahkamah Agung (MK) kemudian menolak PK Neneng dengan perkara nomor 356 PK/Pid.Sus/2021.

Video kemunculan Neneng di Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini pun jadi sorotan publik.

"Jalur cepat bui skrg lagi ngetrend, nambah catatan buruk penegakan hukum," tulis salah satu netizen.

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Aher Pernah Bertemu Bupati Neneng di Hotel Rusia

"Di tangkepnya penuh drama,vonis 6 thn dari 2019,2022 udah kopdar," tambah akun lainnya.

"Mantan napi korupsi udah ky ngartis bnyk yg pd pingin selfi...diiiihhh...urat malunya korslet," sambung akun lainnya.

"Selama di dalam penjara udah menjalan kan selama 2/3 tahun dan melakukan kebaikan maka dia akan mendapatkan Remisi yg tadinya 6 tahun bisa jadi 2/4 tahun penjara. Keren kan hukum di Indonesia,"

Load More