SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Oktober 2018 menetapkan Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS).
"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat itu.
Menurut penjelasan Syarief, Neneng Hasanah Yasin bersama rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari penguasaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas," jelas Syarief.
Dikatakan oleh Syarief pada 15 Oktober 2018 lalu itu, Neneng dan rekan-rekannya sudah mendapat uang suap sebesar Rp 7 miliar, yang diberikan oleh petinggi Lippo Group.
Neneng saat itu dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Neneng Hasanah Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Pada 8 Mei 2019, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara. Selain itu Neneng juga didenda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU saat itu mengatakan bahwa Neneng meyakinkan erbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK di persidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Selain itu, Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Selama proses persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Neneng Kapok Jadi Bupati
Neneng Hasanah Yasin saat menjalani persidangan kasus suap sempat mengatakan kapok untuk terjun ke dunia politik. Hal itu disampaikan Neneng pada 10 April 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar
-
Heboh Holywings Promo Minuman Beralkohol Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Publik: Kenapa Gak Asep Sama Neneng?
-
Cinta Segitiga Berujung Maut, Neneng Umaya Terancam 20 Tahun Penjara
-
Neneng Tersangka Pembunuhan Terhadap Selingkuhan Suami Tak Punya Gangguan Jiwa, Polisi: Melakukan Semua Secara Sadar
-
Inilah Sosok Neneng Umaya, Wanita yang Bunuh Pacar Suami Karena Cinta Segitiga
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi