SuaraBekaci.id - Kecelakaan truk yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat menewaskan 10 orang dan 33 lainnya mengalami luka-luka.
Dalam kecelakaan maut ini sopir truk trailer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.
Truk trailer dengan nomor polisi N 8051 EA dikemudikan oleh AS (30). Truk menurut keterangan pihak kepolisian membawa barang berupa besi beton untuk cor bangunan dari Cileungsi untuk dibawa ke Jawa Timur.
Terkait hal tersebut, PT Wilmar Nabati Indonesia membantah bahwa barang yang dibawa oleh truk trailer maut itu milik mereka.
"PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan bukan sebagai pemilik barang berupa besi yang diangkut oleh truk tronton bernomor polisi N 8051 EA yang menabrak di Bekasi pada 1 September 2022," bunyi pernyataan tertulis yang diterima oleh Redaksi Suara.com
Pernyataan ini untuk membantah pemberitaan Suara.com yang berjudul "Kecelakaan Maut Truk di Bekasi Tak Bisa Salahkan Sopir Truk Semata, Perusahaan Penyedia Angkutan Juga Harus Diusut Polisi"
Dalam pemberitaan tersebut, di paragprah ke-20, disebutkan, “Juga memohon kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang (PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang (PT Wilmar Nabati Indonesia) agar dapat dipidana,” ujar Djoko.
Dalam penjelasannya PT Wilmar Nabati Indonesia juga menegaskan bukan pengguna jasa PT Sumber Abadi.
"Kami juga bukan sebagai pengguna jasa PT Sumber Abadi. Dalam melaksanakan kegiatan operasional, perusahaan selalu berusaha menerapkan aturan yang berlaku dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3)." jelas Head Personalia dan Umum PT Wilmar Nabati Indonesia Andi Machmud.
Baca Juga: Masuk Daftar Penerima BLT BBM, 112.218 Keluarga di Bekasi Dapat Bantuan per Bulan Rp 150 Ribu
Pihak PT Wilmar Nabati Indonesia juga memberikan turut berbelasungkawa atas kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi.
"Kami menyesalkan atas terjadinya kecelakaan tersebut dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban meninggal dunia serta berdoa agar korban luka segera pulih kembali,"
Demikian penjelasan dari Redaksi Suara.com terkait hak jawab untuk PT Wilmar Nabati Indonesia. Demikian penjelasan dari kami.
Berita Terkait
-
Masuk Daftar Penerima BLT BBM, 112.218 Keluarga di Bekasi Dapat Bantuan per Bulan Rp 150 Ribu
-
Keluh Kesah Sopir Angkot di Bekasi: BBM Naik, Setoran Kurang, Pecah Perang Dunia di Rumah
-
Jababeka Dukung Peran Remaja Untuk Wujudkan Kabupaten Bekasi Bebas Stunting
-
Keluarga Glazer siap Jual Manchester United, Banderolnya 10 Kali Lipat Lebih APBD Kota Bekasi 2022
-
Kecelakaan Maut di Tol Batang Tewaskan 7 Orang, Satu Korban Adalah Warga Kota Bekasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung