SuaraBekaci.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi akan menerapkan penyesuaian tarif untuk kategori rumah tangga besar dan mewah, mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.
Menurut Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02 02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-EkVIV2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewan dan Tanf Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022.
"Adapun klasifikasi penyesuaian tarif tersebut, untuk tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah. Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah. Demikian juga untuk tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah," ucapnya mengutip dari Bekasikab.go.id
Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2C, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.
Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 meter kubik tidak berubah. Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampai 20 meter kubik. Untuk 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.
Tarif niaga dan industri juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut. Untuk penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2D sekitar 45.000 pelanggan.
"Pemberlakuannya bertahap dari target tersebut diatas. Pada September 10 persen, Oktober 30 persen, November 40 persen dan Desember 20 persen. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80 persen,"
Sedangkan untuk ilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Bulan Januari 2023.
Penyesuaian tarif tersebut, kata dia, mempertimbangkan unsur keadilan dan kondisi keekonomian, dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8.5 persen, serta kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Bergulir Sejak 2015, PDAM Tirta Bhagasasi Selangkah Lagi Jadi Milik Pemkab Bekasi
"Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu," bebernya.
Berita Terkait
-
UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel
-
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Malam Sebelum Kecelakaan Maut Bekasi, Korban Ridho Santoso Punya Niat Baik untuk Adik Sahabatnya
-
Ridwan Kamil Bertakziah ke Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi
-
Permintaan Sederhana Naufal Shidqi Korban Kecelakaan Maut Bekasi yang Tewas di Hari Ulang Tahun, Publik Banjir Air Mata
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar