SuaraBekaci.id - Pemerintah Pusat tengah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika memang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang saat ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat, masyarakat kini harus membeli minyak goreng curah menggunakan KTP.
Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk aturan baru ini.
"Tidak perlu khawatir, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih bisa menggunakan KTP, ini bertujuan agar tepat sasaran," katanya, Kamis (14/7/2022).
Dia memastikan distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Bekasi akan tepat sasaran meski berdasarkan instruksi pusat, pengawasan distribusi minyak goreng murah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Yanti juga memastikan minyak goreng curah yang didistribusikan kepada masyarakat dijual dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. Minyak goreng jenis ini tidak diperbolehkan dijual untuk sektor industri.
"Jadi minyak goreng ini tidak diperbolehkan untuk industri, tetapi boleh dibeli untuk UMKM, seperti penjual gorengan dan sejenis," katanya.
Berdasarkan kebutuhan pasar, rata-rata setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membutuhkan sekitar lima ton minyak goreng selama seminggu. Stok minyak goreng curah ini masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dari segi penyaluran juga tidak ada kendala, sebab kita bekerja sama dengan BUMN, tidak ada kelangkaan," ucapnya.
Baca Juga: Sepak Bola Laos, Belajar ke Negeri Jepang hingga Jerman tapi Masih Terlilit Masalah Match Fixing
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Satgas Pangan tetap melakukan operasi pasar secara rutin untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di wilayahnya.
"Operasi pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan dengan tujuan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan sekaligus alur distribusi agar sesuai peruntukkan, tepat sasaran," kata dia.
Terkait komoditas minyak goreng, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Sepak Bola Laos, Belajar ke Negeri Jepang hingga Jerman tapi Masih Terlilit Masalah Match Fixing
-
Bentrok Antar Gerombolan Ormas di Cikarang Disebabkan Hal Sepele, Polisi:Tersinggung Terus Ribut
-
Geger Pria di Lebak Ngaku Dewa Matahari, Polisi: Kami Sarankan Kontrol ke Psikiater
-
Pemkot Bekasi Bakal Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN, Publik Kasih Reaksi Menohok
-
Polisi Sebut Pembawa Ajaran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan