SuaraBekaci.id - Pemerintah Pusat tengah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika memang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang saat ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat, masyarakat kini harus membeli minyak goreng curah menggunakan KTP.
Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk aturan baru ini.
"Tidak perlu khawatir, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih bisa menggunakan KTP, ini bertujuan agar tepat sasaran," katanya, Kamis (14/7/2022).
Dia memastikan distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Bekasi akan tepat sasaran meski berdasarkan instruksi pusat, pengawasan distribusi minyak goreng murah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Yanti juga memastikan minyak goreng curah yang didistribusikan kepada masyarakat dijual dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. Minyak goreng jenis ini tidak diperbolehkan dijual untuk sektor industri.
"Jadi minyak goreng ini tidak diperbolehkan untuk industri, tetapi boleh dibeli untuk UMKM, seperti penjual gorengan dan sejenis," katanya.
Berdasarkan kebutuhan pasar, rata-rata setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membutuhkan sekitar lima ton minyak goreng selama seminggu. Stok minyak goreng curah ini masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dari segi penyaluran juga tidak ada kendala, sebab kita bekerja sama dengan BUMN, tidak ada kelangkaan," ucapnya.
Baca Juga: Sepak Bola Laos, Belajar ke Negeri Jepang hingga Jerman tapi Masih Terlilit Masalah Match Fixing
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Satgas Pangan tetap melakukan operasi pasar secara rutin untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di wilayahnya.
"Operasi pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan dengan tujuan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan sekaligus alur distribusi agar sesuai peruntukkan, tepat sasaran," kata dia.
Terkait komoditas minyak goreng, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Sepak Bola Laos, Belajar ke Negeri Jepang hingga Jerman tapi Masih Terlilit Masalah Match Fixing
-
Bentrok Antar Gerombolan Ormas di Cikarang Disebabkan Hal Sepele, Polisi:Tersinggung Terus Ribut
-
Geger Pria di Lebak Ngaku Dewa Matahari, Polisi: Kami Sarankan Kontrol ke Psikiater
-
Pemkot Bekasi Bakal Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN, Publik Kasih Reaksi Menohok
-
Polisi Sebut Pembawa Ajaran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman