SuaraBekaci.id - Warga yang menjadi ahli waris Tol Jatikarya, Kota Bekasi kembali gelar aksi demo pada Selasa (12/7/2022) sore. Aksi demo kembali berlangsung di gerbang tol keluar Jatikarya 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Sama seperti aksi demo sebelumnya, para warga yang menjadi ahli waris di tol tersebut menuntut untuk ganti rugi segera dibayarkan.
Pada aksi kali, sejumlah warga menutup dua jalur tol pintu tol serta membakar ban. Aksi ini membuat kemacatan sejauh 500 meter di gerbang tol Jatikarya.
Menurut kuasa hukum ahli waris H Dani, bahwa pada aksi ini, para ahli waris menuntut uang ganti rugi segera dibayarkan.
Jika tidak ada kejelasan soal uang ganti rugi tersebut, menurut kuasa hukum warga, mereka akan menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan 2 minggu lalu, kita juga mohon kepada ketua pengadilan karena kesepakatan dua minggu lalu bila mana, minggu ini tidak ada penyelesaian maka akan mengundang presiden" ucapnya.
Dani menyayangkan sikap Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang tidak pernah menghadiri pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Hari ini sudah ke sekian kali BPN bila mana di undang oleh pengadilan tidak pernah hadir. Jadi kalo kami lihat BPN ini tidak patuh terhadap hukum," jelasnya.
Dari unggahan di akun Instagram Bekasi24jam--jaringan Suara.com, terlihat aksi warga yang menuntut hak mereka di area tol Jatikarya.
Kasus Tol Jatikarya dan Uang Pembebasan Lahan
Pada Agustus 2020, aksi serupa juga dilakukan ahli waris. Saat itu, mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Lahan yang terpakai untuk kepentingan pembangunan jalan tol seluas 4,2 hektar. Sementara hak yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris seluruhnya yaitu sebesar Rp 218 miliar.
"Uang itu masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Bekasi," kata salah satu Ahli Waris, Antay bin Yamin
"Di PN Bekasi masih tarik ulur terus, seharusnya sudah dicairkan karena kita (ahli waris) sudah mempunyai keputusan yang sah. Tetapi keputusan tersebut seolah-olah ngambang, kita sudah mempunyai kekuatan hukum, sampai dimana kekuatan hukum ini diindahkan oleh pemerintah," jelas Antay.
"Selama ini para ahli waris tidak pernah mengganggu pembangunan jalan tol, karena kita tau uang pembebasan sudah dititipkan kepada pihak PN Bekasi, namun justru sampai sekarang belum dicairkan oleh pihak-pihak terkait. Kami belum terima uang sepeser pun," tegas Antay.
Berita Terkait
-
Aksi Blokade Tol Jatikarya Kembali Dilakukan Ahli Waris, Tuntut Duit Pembebasan Lahan yang Belum Dibayar
-
Warga Jatikarya Duduk di Pintu Masuk Tol Cimanggis Cibitung, Minta Gratiskan Pengguna Tol, Publik: Ganti Untung
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah