SuaraBekaci.id - Warga yang menjadi ahli waris Tol Jatikarya, Kota Bekasi kembali gelar aksi demo pada Selasa (12/7/2022) sore. Aksi demo kembali berlangsung di gerbang tol keluar Jatikarya 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Sama seperti aksi demo sebelumnya, para warga yang menjadi ahli waris di tol tersebut menuntut untuk ganti rugi segera dibayarkan.
Pada aksi kali, sejumlah warga menutup dua jalur tol pintu tol serta membakar ban. Aksi ini membuat kemacatan sejauh 500 meter di gerbang tol Jatikarya.
Menurut kuasa hukum ahli waris H Dani, bahwa pada aksi ini, para ahli waris menuntut uang ganti rugi segera dibayarkan.
Jika tidak ada kejelasan soal uang ganti rugi tersebut, menurut kuasa hukum warga, mereka akan menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan 2 minggu lalu, kita juga mohon kepada ketua pengadilan karena kesepakatan dua minggu lalu bila mana, minggu ini tidak ada penyelesaian maka akan mengundang presiden" ucapnya.
Dani menyayangkan sikap Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang tidak pernah menghadiri pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Hari ini sudah ke sekian kali BPN bila mana di undang oleh pengadilan tidak pernah hadir. Jadi kalo kami lihat BPN ini tidak patuh terhadap hukum," jelasnya.
Dari unggahan di akun Instagram Bekasi24jam--jaringan Suara.com, terlihat aksi warga yang menuntut hak mereka di area tol Jatikarya.
Kasus Tol Jatikarya dan Uang Pembebasan Lahan
Pada Agustus 2020, aksi serupa juga dilakukan ahli waris. Saat itu, mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Lahan yang terpakai untuk kepentingan pembangunan jalan tol seluas 4,2 hektar. Sementara hak yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris seluruhnya yaitu sebesar Rp 218 miliar.
"Uang itu masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Bekasi," kata salah satu Ahli Waris, Antay bin Yamin
"Di PN Bekasi masih tarik ulur terus, seharusnya sudah dicairkan karena kita (ahli waris) sudah mempunyai keputusan yang sah. Tetapi keputusan tersebut seolah-olah ngambang, kita sudah mempunyai kekuatan hukum, sampai dimana kekuatan hukum ini diindahkan oleh pemerintah," jelas Antay.
"Selama ini para ahli waris tidak pernah mengganggu pembangunan jalan tol, karena kita tau uang pembebasan sudah dititipkan kepada pihak PN Bekasi, namun justru sampai sekarang belum dicairkan oleh pihak-pihak terkait. Kami belum terima uang sepeser pun," tegas Antay.
Berita Terkait
-
Aksi Blokade Tol Jatikarya Kembali Dilakukan Ahli Waris, Tuntut Duit Pembebasan Lahan yang Belum Dibayar
-
Warga Jatikarya Duduk di Pintu Masuk Tol Cimanggis Cibitung, Minta Gratiskan Pengguna Tol, Publik: Ganti Untung
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman