SuaraBekaci.id - Aksi blokade tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi kembali dilakukan ahli waris. Aksi ini blokade ini dilakukan pada hari ini, Rabu (29/6/2022).
Aksi para warga yang juga ahli waris menuntut pihak terkait untuk segera membayarkan duit pembebasan lahan milik mereka yang puluhan tahun belum dibayarkan.
Aksi dari para warga ini pun viral di sosial media. Dijaga sejumlah aparat kepolisian, mereka menginginkan agar uang pembebasan lahan segera dibayarkan.
"Sejumlah ahli waris melakukan aksi demo memblokade Jalan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (29/6)," tulis narasi dalam video yang diunggah Bekasi24jam--jaringan Suara.com
"Aksi tersebut buntut kekecewaan warga yang sudah puluhan tahun tanahnya belum dibayarkan,"
Sebelumnya pada 16 Juni lalu, aksi serupa juga dilakukan para ahli waris.
Warga yang merupakan ahli waris dari tanah yang telah dibangun tol itu kembali datang menanyakan kejelasan pembayaran.
“Kalau kedatangan warga untuk hari ini semula sebenarnya ingin menanyakan hasil perkembangan berdasarkan surat dari Minggu yang lalu, yang intinya masyarakat minta supaya diikutsertakan bilamana terjadi meeting zoom diantara instansi terkait,” ujar H. Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga.
Dikatakan H. Dani bahwa warga melakukan aksi puluhan warga Jatikarya menggratiskan tol di gerbang tol Jatikarya 2 itu dilakukan secara spontan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
Kasus Tol Jatikarya dan Uang Pembebasan Lahan
Pada Agustus 2020, aksi serupa juga dilakukan ahli waris. Saat itu, mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Lahan yang terpakai untuk kepentingan pembangunan jalan tol seluas 4,2 hektar. Sementara hak yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris seluruhnya yaitu sebesar Rp 218 miliar.
"Uang itu masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Bekasi," kata salah satu Ahli Waris, Antay bin Yamin
"Di PN Bekasi masih tarik ulur terus, seharusnya sudah dicairkan karena kita (ahli waris) sudah mempunyai keputusan yang sah. Tetapi keputusan tersebut seolah-olah ngambang, kita sudah mempunyai kekuatan hukum, sampai dimana kekuatan hukum ini diindahkan oleh pemerintah," jelas Antay.
"Selama ini para ahli waris tidak pernah mengganggu pembangunan jalan tol, karena kita tau uang pembebasan sudah dititipkan kepada pihak PN Bekasi, namun justru sampai sekarang belum dicairkan oleh pihak-pihak terkait. Kami belum terima uang sepeser pun," tegas Antay.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!