SuaraBekaci.id - Aksi blokade tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi kembali dilakukan ahli waris. Aksi ini blokade ini dilakukan pada hari ini, Rabu (29/6/2022).
Aksi para warga yang juga ahli waris menuntut pihak terkait untuk segera membayarkan duit pembebasan lahan milik mereka yang puluhan tahun belum dibayarkan.
Aksi dari para warga ini pun viral di sosial media. Dijaga sejumlah aparat kepolisian, mereka menginginkan agar uang pembebasan lahan segera dibayarkan.
"Sejumlah ahli waris melakukan aksi demo memblokade Jalan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (29/6)," tulis narasi dalam video yang diunggah Bekasi24jam--jaringan Suara.com
"Aksi tersebut buntut kekecewaan warga yang sudah puluhan tahun tanahnya belum dibayarkan,"
Sebelumnya pada 16 Juni lalu, aksi serupa juga dilakukan para ahli waris.
Warga yang merupakan ahli waris dari tanah yang telah dibangun tol itu kembali datang menanyakan kejelasan pembayaran.
“Kalau kedatangan warga untuk hari ini semula sebenarnya ingin menanyakan hasil perkembangan berdasarkan surat dari Minggu yang lalu, yang intinya masyarakat minta supaya diikutsertakan bilamana terjadi meeting zoom diantara instansi terkait,” ujar H. Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga.
Dikatakan H. Dani bahwa warga melakukan aksi puluhan warga Jatikarya menggratiskan tol di gerbang tol Jatikarya 2 itu dilakukan secara spontan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
Kasus Tol Jatikarya dan Uang Pembebasan Lahan
Pada Agustus 2020, aksi serupa juga dilakukan ahli waris. Saat itu, mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Lahan yang terpakai untuk kepentingan pembangunan jalan tol seluas 4,2 hektar. Sementara hak yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris seluruhnya yaitu sebesar Rp 218 miliar.
"Uang itu masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Bekasi," kata salah satu Ahli Waris, Antay bin Yamin
"Di PN Bekasi masih tarik ulur terus, seharusnya sudah dicairkan karena kita (ahli waris) sudah mempunyai keputusan yang sah. Tetapi keputusan tersebut seolah-olah ngambang, kita sudah mempunyai kekuatan hukum, sampai dimana kekuatan hukum ini diindahkan oleh pemerintah," jelas Antay.
"Selama ini para ahli waris tidak pernah mengganggu pembangunan jalan tol, karena kita tau uang pembebasan sudah dititipkan kepada pihak PN Bekasi, namun justru sampai sekarang belum dicairkan oleh pihak-pihak terkait. Kami belum terima uang sepeser pun," tegas Antay.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan