SuaraBekaci.id - PT Kimu Sukses Abadi, yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sanksi ini diberikan karena ada pelanggaran dan ketidaktaatan terkait perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, didukung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," tambahnya.
Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut hingga mendapatkan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbah saja, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan, sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Pihaknya memberikan surat paksaan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.
"Sebagai langkah awal, kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbah sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi maka kita bisa tutup secara total," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan telah memberikan arahan kepada PT Kimu Sukses Abadi untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan.
Baca Juga: Awas Pungli Saat PPDB Online, Pemkab Bekasi Gerak Lakukan Hal Ini
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan. Tadi yang kita arahkan di sini, mengatasi pencemaran, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," katanya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
PPBB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Bulan Ini, Jalur Zonasi Masih Dapat Alokasi Terbesar
-
Kloter Pertama Berangkat pada 10 Juni 2022, Calon Haji Asal Kabupaten Bekasi Jalani Bimbingan
-
Banyak Dikritik Negara Pencemar Lingkungan, Australia Janji 2050 Capai Emisi Nol Karbon
-
Kasus Pabrik Aluminium Pencemar Lingkungan Masuk Babak Baru
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta