SuaraBekaci.id - PT Kimu Sukses Abadi, yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sanksi ini diberikan karena ada pelanggaran dan ketidaktaatan terkait perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, didukung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," tambahnya.
Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut hingga mendapatkan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbah saja, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan, sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Pihaknya memberikan surat paksaan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.
"Sebagai langkah awal, kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbah sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi maka kita bisa tutup secara total," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan telah memberikan arahan kepada PT Kimu Sukses Abadi untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan.
Baca Juga: Awas Pungli Saat PPDB Online, Pemkab Bekasi Gerak Lakukan Hal Ini
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan. Tadi yang kita arahkan di sini, mengatasi pencemaran, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," katanya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
PPBB Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Bulan Ini, Jalur Zonasi Masih Dapat Alokasi Terbesar
-
Kloter Pertama Berangkat pada 10 Juni 2022, Calon Haji Asal Kabupaten Bekasi Jalani Bimbingan
-
Banyak Dikritik Negara Pencemar Lingkungan, Australia Janji 2050 Capai Emisi Nol Karbon
-
Kasus Pabrik Aluminium Pencemar Lingkungan Masuk Babak Baru
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia