SuaraBekaci.id - Tiga daerah di Jawa Barat untuk masa jabatan kepala daerah akan berakhir tahun ini. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
Untuk mengisi kekosongan nanti, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengisi jabatan kepala daerah tersebut.
"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Antara.
Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.
"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar)," kata Ridwan Kamil.
"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil.
Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif setiap daerah karena para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.
"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting," tuturnya.
"Saya menyetujui kalau ada masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," kata Kang Emil.
Dalam menjabat di suatu daerah, katanya, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun.
Kang Emil mengungkapkan apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.
"Kemarin sudah di klarifikasi penjabat itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan 'full time' dua sampai tiga tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Catat! Berikut Jadwal Street Race Seri Ketiga di Meikarta Bekasi, Polda Metro Akan Gelar Acara Lebih Spesial
-
Eks Kades Bengkulu Utara yang Dua Tahun Buron karena Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi
-
Dari 2004 Hingga 2021, KPK Menjerat 310 Anggota Dewan, 22 Gubernur, 148 Wali Kota dan Bupati dalam Kasus Korupsi
-
Rentan Praktik Korupsi, KPK Awasi Proses Pengisian Pj Kepala Daerah
-
Remaja di Bekasi yang Tewas Gantung Diri Diduga Depresi karena Perceraian Orang Tua
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam