SuaraBekaci.id - Ujang Sunadi, eks kepala desa (Kades) Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya ditangkap Tim Monitoring Centre Kejaksaan Agung setelah dua tahun buron.
Ujang ialah tersangka kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp1 miliar.
Pelaksana Tugas Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yeni Pupsita di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Perumahan Cahaya Darussalam 2 Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dia merupakan tersangka kasus korupsi di Bengkulu Utara karena pada saat penetapan beliau melarikan diri," kata Yeni mengutip dari Antara.
Saat melarikan diri selama 2 tahun lebih, tersangka menjalani profesi sebagai pedagang di sekitar Kabupaten Bekasi.
Kata dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Sunardi masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan telah melarikan diri selama 2 tahun 4 bulan.
Sebelum masuk DPO, tersangka telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melakukan koordinasi dengan tim intelejen Kejaksaan Agung.
Tersangka selanjutanya akan diserahkan ke Kejari Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp400 juta atas penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Oleh karena itu, tersangka Ujang Sunardi dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman