SuaraBekaci.id - Pihak penggugat, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa hukum Bonar Sibuea mengatakan, sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran aturan pada proses pemilihan.
Pihaknya juga mengatakan, kesimpulan penggugat tidak terlepas dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Kepala Daerah, serta pelanggaran terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan, Rabu, yang diunggah ke laman daring PTUN Jakarta berdasarkan hasil rangkaian persidangan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan hasil rangkaian sidang, kami menyimpulkan bahwa materi gugatan yang kami ajukan terbukti dalam persidangan," katanya.
Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD sendiri, itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Ini yang kami tegaskan kembali di kesimpulan," kata Bonar.
Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pihak penggugat juga dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli.
Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.
"Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panitia pemilihan, lalu siapa yang memberikan dokumen?" katanya mempertanyakan.
Baca Juga: Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi
Saksi lain yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
PBB: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza, Ini Pelanggaran Hukum!
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan