SuaraBekaci.id - Pihak penggugat, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa hukum Bonar Sibuea mengatakan, sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran aturan pada proses pemilihan.
Pihaknya juga mengatakan, kesimpulan penggugat tidak terlepas dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Kepala Daerah, serta pelanggaran terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan, Rabu, yang diunggah ke laman daring PTUN Jakarta berdasarkan hasil rangkaian persidangan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan hasil rangkaian sidang, kami menyimpulkan bahwa materi gugatan yang kami ajukan terbukti dalam persidangan," katanya.
Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD sendiri, itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Ini yang kami tegaskan kembali di kesimpulan," kata Bonar.
Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pihak penggugat juga dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli.
Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.
"Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panitia pemilihan, lalu siapa yang memberikan dokumen?" katanya mempertanyakan.
Baca Juga: Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi
Saksi lain yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.
Bonar menambahkan saksi ahli menyatakan jika Pilwabup Bekasi itu harus didaftarkan oleh bupati dan tidak bisa diwakilkan.
"Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu," ucap dia.
"Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu," katanya.
Setelah penyampaian kesimpulan, tahapan sidang selanjutnya tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatannya.
Bonar berharap langkah hukum ini dapat mengedukasi para pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.
"Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. Silakan saja menjagokan calon masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa