SuaraBekaci.id - Pihak penggugat, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa hukum Bonar Sibuea mengatakan, sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran aturan pada proses pemilihan.
Pihaknya juga mengatakan, kesimpulan penggugat tidak terlepas dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Kepala Daerah, serta pelanggaran terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan, Rabu, yang diunggah ke laman daring PTUN Jakarta berdasarkan hasil rangkaian persidangan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan hasil rangkaian sidang, kami menyimpulkan bahwa materi gugatan yang kami ajukan terbukti dalam persidangan," katanya.
Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD sendiri, itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Ini yang kami tegaskan kembali di kesimpulan," kata Bonar.
Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pihak penggugat juga dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli.
Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.
"Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panitia pemilihan, lalu siapa yang memberikan dokumen?" katanya mempertanyakan.
Baca Juga: Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi
Saksi lain yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.
Bonar menambahkan saksi ahli menyatakan jika Pilwabup Bekasi itu harus didaftarkan oleh bupati dan tidak bisa diwakilkan.
"Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu," ucap dia.
"Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu," katanya.
Setelah penyampaian kesimpulan, tahapan sidang selanjutnya tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatannya.
Bonar berharap langkah hukum ini dapat mengedukasi para pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.
"Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. Silakan saja menjagokan calon masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Lolly Laporkan Dugaan Kekerasan Nikita Mirzani ke Komnas HAM Lewat Razman
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
PBB: Israel Kebal Hukum, Terus Langgar HAM di Gaza!
-
'Diam Pun Mati, Bersuara Pun Mati': Kisah Pilu Korban Desak Reformasi Polri
-
Jadi Lapangan Pekerjaan Baru, Warga Vietnam Berbondong Rekam Pelanggar Lalu Lintas Demi Imbalan Rp 3 Juta
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan