SuaraBekaci.id - Pengajar Badan Diklat Kemendagri Dr Teuku Saiful Bahri Johan mengatakan bahwa proses pemilihan wakil bupati Bekasi cacat prosedural.
Bahkan kata Saiful, pemilihan wakil bupati Bekasi ini juga telah melanggar beberapa mekanisme yang sudah menjadi produk hukum.
Pihaknya juga meminta kepada DPRD Bekasi untuk membuat klarifikasi soal pemilihan wabup Bekasi tersebut.
Saiful saat menyampaiksn keterangan ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu, menyampaikan pernyataan dari pihak tergugat yakni Kemendagri.
"Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum," katanya di persidangan.
Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunannya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.
"Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD," ucap Saiful yang pernah lama di Biro Hukum Kemendagri.
DPRD Kabupaten Bekasi selaku panitia pemilihan (panlih) sedianya juga harus mengikuti tahap-tahap selanjutnya untuk memverifikasi syarat dan lain ya untuk menggelar pemilihan itu.
"Saya melihat prosedural dilewatkan, ini bukan norma hukum tapi norma etika tetapi produknya tetap sah, meskipun tidak melewati mekanisme yang benar," kata Saiful yang pernah menjabat Wakil Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum RI.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Saiful menegaskan pemberian syarat administrasi harus langsung dilakukan oleh calon tersebut dan jika tidak memenuhi syarat maka harus ditolak.
"Jika tidak ada penolakan dan administrasi dilanggar, harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD. Selama ini tidak ada penolakan," ucapnya.
Dia juga menegaskan produk yang sudah dikeluarkan DPRD tetap sah meski ada penyimpangan dalam proses. "Kalau dari awal proses dan persyaratan tidak bisa dipenuhi maka calon tidak dapat diproses. Apalagi itu visi dan misi. Harus dipenuhi, kalau sudah jadi produk harus diselesaikan di pengadilan," katanya.
Kuasa Hukum Tuti Yasin selaku penggugat, Bonar Sibuea mengatakan pernyataan ahli secara normatif berkenaan dengan posisinya sebagai pihak yang diajukan oleh tergugat sehingga ada beberapa bagian yang kemudian mendukung tergugat.
"Tetapi sebaliknya dari penggugat juga mendapatkan beberapa hal, contohnya tidak hadirnya penggugat ketika deklarasi visi dan misi, diakui saksi ahli bahwa itu menjadi tidak sah produknya. Kemudian tidak ada dokumen yang dilampirkan. Nah, hal-hal seperti itu membuktikan gugatan bahwa memang terjadi pelanggaran," katanya.
Bonar menegaskan bahwa inti materi gugatan adalah dugaan terjadinya pelanggaran prosedural dalam Pilwabup Bekasi sehingga tidak melebar ke substansi lain demi mencegah salah penafsiran.
"Jangan melebar kemana-mana, salah itu seperti itu. Makanya tadi kami bilang bahwa sidang kami ini tidak perlu apakah sudah lewat atau tidak tetapi yang diperlukan adalah pembuktian bahwa ketika terjadi kemudian pengangkatan pemilihan wakil bupati terjadi, di bawahnya itu ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Kembali ke materi gugatan, kata Bonar, undang-undang pasal 176 yang ditanyakan kepada saksi ahli serta Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 terkait keabsahan apabila salah satu calon tidak menyampaikan visi misi ketika paripurna.
"Lalu dijawab ahli tidak sah. Sehingga dalam hal ini kami meyakini proses Pilwabup yang digelar Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tidak sesuai prosedural," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
-
Urgensi Penegasan Batas Desa di Indonesia Disorot, Dirjen Bina Pemdes: Baru 2 Persen yang Ditetapkan Bupati/Wali Kota
-
Diduga Dicopot Gegara Doakan Anies Presiden, Taufik: Waktu Doain Saya sebagai Ketum KAHMI
-
Dua Gelper Beroperasi Tak Sesuai Aturan di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Batam: Harusnya Dipantau PTSP dan Satpol PP
-
Nakal, THM di Prakla Bontang Tetap Operasi saat Ramadan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?