SuaraBekaci.id - Pengajar Badan Diklat Kemendagri Dr Teuku Saiful Bahri Johan mengatakan bahwa proses pemilihan wakil bupati Bekasi cacat prosedural.
Bahkan kata Saiful, pemilihan wakil bupati Bekasi ini juga telah melanggar beberapa mekanisme yang sudah menjadi produk hukum.
Pihaknya juga meminta kepada DPRD Bekasi untuk membuat klarifikasi soal pemilihan wabup Bekasi tersebut.
Saiful saat menyampaiksn keterangan ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu, menyampaikan pernyataan dari pihak tergugat yakni Kemendagri.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum," katanya di persidangan.
Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunannya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.
"Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD," ucap Saiful yang pernah lama di Biro Hukum Kemendagri.
DPRD Kabupaten Bekasi selaku panitia pemilihan (panlih) sedianya juga harus mengikuti tahap-tahap selanjutnya untuk memverifikasi syarat dan lain ya untuk menggelar pemilihan itu.
"Saya melihat prosedural dilewatkan, ini bukan norma hukum tapi norma etika tetapi produknya tetap sah, meskipun tidak melewati mekanisme yang benar," kata Saiful yang pernah menjabat Wakil Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum RI.
Saiful menegaskan pemberian syarat administrasi harus langsung dilakukan oleh calon tersebut dan jika tidak memenuhi syarat maka harus ditolak.
"Jika tidak ada penolakan dan administrasi dilanggar, harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD. Selama ini tidak ada penolakan," ucapnya.
Dia juga menegaskan produk yang sudah dikeluarkan DPRD tetap sah meski ada penyimpangan dalam proses. "Kalau dari awal proses dan persyaratan tidak bisa dipenuhi maka calon tidak dapat diproses. Apalagi itu visi dan misi. Harus dipenuhi, kalau sudah jadi produk harus diselesaikan di pengadilan," katanya.
Kuasa Hukum Tuti Yasin selaku penggugat, Bonar Sibuea mengatakan pernyataan ahli secara normatif berkenaan dengan posisinya sebagai pihak yang diajukan oleh tergugat sehingga ada beberapa bagian yang kemudian mendukung tergugat.
"Tetapi sebaliknya dari penggugat juga mendapatkan beberapa hal, contohnya tidak hadirnya penggugat ketika deklarasi visi dan misi, diakui saksi ahli bahwa itu menjadi tidak sah produknya. Kemudian tidak ada dokumen yang dilampirkan. Nah, hal-hal seperti itu membuktikan gugatan bahwa memang terjadi pelanggaran," katanya.
Bonar menegaskan bahwa inti materi gugatan adalah dugaan terjadinya pelanggaran prosedural dalam Pilwabup Bekasi sehingga tidak melebar ke substansi lain demi mencegah salah penafsiran.
"Jangan melebar kemana-mana, salah itu seperti itu. Makanya tadi kami bilang bahwa sidang kami ini tidak perlu apakah sudah lewat atau tidak tetapi yang diperlukan adalah pembuktian bahwa ketika terjadi kemudian pengangkatan pemilihan wakil bupati terjadi, di bawahnya itu ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Kembali ke materi gugatan, kata Bonar, undang-undang pasal 176 yang ditanyakan kepada saksi ahli serta Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 terkait keabsahan apabila salah satu calon tidak menyampaikan visi misi ketika paripurna.
"Lalu dijawab ahli tidak sah. Sehingga dalam hal ini kami meyakini proses Pilwabup yang digelar Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tidak sesuai prosedural," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
-
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos Jalin Sinergi Dengan Kemendagri
-
Dalam Rakornas, Wamendagri Bima Arya Sebut Validitas Data Dukcapil Jadi Kunci Sukses Indonesia Emas 2045
-
Tak Akan Kehilangan Hak Pilih, Mendagri Bangun TPS Khusus di Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi Laki-laki
-
Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa