Andi Ahmad S
Kamis, 14 April 2022 | 08:09 WIB
Sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia. (ANTARA/Istimewa).

"Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. Silakan saja menjagokan calon masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi," kata dia. [Antara]

Load More