SuaraBekaci.id - Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penukaran mata uang asing lewat orang kepercayaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/4), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU di Pemkot Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi.
"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK juga telah memeriksa saksi Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," tambahnya.
Sementara itu, dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal.
"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," tukasnya.
Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kasus TPPU, KPK Usut soal Sejumlah Penukaran Mata Uang Asing Walkot Bekasi Rahmat Effendi Lewat Orang Suruhan
-
Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
-
Direktur Summarecon hingga Marketing BIT Money Changer Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rahmat Effendi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup