SuaraBekaci.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan rapat paripurna usulan pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menindaklanjuti surat Provinsi Jawa Barat perihal proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas proses pemberhentian jabatan yang dimaksud sebelum menggelar rapat paripurna usulan.
"Akhir Maret ini kami akan bahas melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal paripurna," katanya di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, awal Bulan April 2022 merupakan waktu yang ideal untuk menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Nah paripurna usulan pemberhentian itu di awal April sesuai aturan kan paling lambat 30 hari. 30 hari itu berarti 22 April paling telat," katanya.
Holik mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan kepala daerah untuk menghindari salah persepsi di antara pihak berkepentingan.
"Awal April waktu yang ideal saya rasa supaya kita seolah-olah tidak bernafsu banget. Kenapa harus buru-buru, nanti malah jadi lain persepsi. Maka kita objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 16 Maret 2022 mengeluarkan surat bernomor 1527/OD.01/pemotda bersifat segera, perihal proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wabup Bekasi, Wali Kota dan Wawali Kota Cimahi, serta Wali Kota dan Wawali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Dalam surat tersebut diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi berakhir pada 22 Mei 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Bekasi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan 9.425 Usulan Kegiatan Pembangunan, Pemkab: Akan Ditelaah Bersama
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.
Selanjutnya DPRD segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
"Akhir masa jabatan di Kabupaten Bekasi tanggal 22 Mei 2022. Dari kondisi ini maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan Rapat Paripurna dengan segera dan mengusulkan hal dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum tanggal 22 April 2022," kata Dodit. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam