
SuaraBekaci.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan rapat paripurna usulan pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menindaklanjuti surat Provinsi Jawa Barat perihal proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas proses pemberhentian jabatan yang dimaksud sebelum menggelar rapat paripurna usulan.
"Akhir Maret ini kami akan bahas melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal paripurna," katanya di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, awal Bulan April 2022 merupakan waktu yang ideal untuk menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan 9.425 Usulan Kegiatan Pembangunan, Pemkab: Akan Ditelaah Bersama
"Nah paripurna usulan pemberhentian itu di awal April sesuai aturan kan paling lambat 30 hari. 30 hari itu berarti 22 April paling telat," katanya.
Holik mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan kepala daerah untuk menghindari salah persepsi di antara pihak berkepentingan.
"Awal April waktu yang ideal saya rasa supaya kita seolah-olah tidak bernafsu banget. Kenapa harus buru-buru, nanti malah jadi lain persepsi. Maka kita objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 16 Maret 2022 mengeluarkan surat bernomor 1527/OD.01/pemotda bersifat segera, perihal proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wabup Bekasi, Wali Kota dan Wawali Kota Cimahi, serta Wali Kota dan Wawali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Dalam surat tersebut diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi berakhir pada 22 Mei 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Bekasi.
Baca Juga: Tanggul Citarum Kritis, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Kepala Desa Surati Jokowi
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Mimpi Jadi Editor, Nyata Jadi Budak Judol: Kisah Pilu Warga Bekasi di Kamboja
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
Terkini
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas
-
Ada Apa di Bekasi? Bau Aneh Bikin Geger, Tri Adhianto Buka Suara