SuaraBekaci.id - Kasus dugaan salah tangkap begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021, sampai saat ini masih dalam proses banding dari pihak kuasa hukum terdakwa.
"Ya kita terus ajukan banding. Kemarin, 8 Maret 2022 lalu melalui saksi ahli forensik yang kami hadirkan," ucap Andi Rezaldy selaku pengacara dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kepada Suara.com, Sabtu (12/3).
Sebelum sidang pada (8/3) lalu pihak kuasa hukum sempat merasa ada hal yang ganjil dalam persidangan, lalu mereka merasakan kembali ada keganjilan terkait barang bukti.
"Kita mengkonfirmasi berbagai keganjilan dalam proses hukum yang dialami terdakwa," kata Andi.
Baca Juga: Bocah 14 dan 15 Tahun Jadi Tersangka Begal Ibu Hamil di Mustikajaya, Diancam dengan Pasal 365 KUHP
Pihak kuasa Hukum terdakwa menduga terdapat hal yang tidak beres (terkontaminasi) dalam kasus ini
"Berangkat dari berbagai keganjilan tersebut, kami menduga barang yang disita tersebut terkontaminasi," jelasnya.
Keganjilan yang pertama mengenai Surat Izin Praktik Kedokteran (SIPK) yang tidak dicantumkan ketika melakukan visum oleh dokter.
"Dalam melakukan visum yang dilakukan oleh dokter, idealnya dalam surat visum terbentuk tertera nomor surat izin praktik kedokteran yang memeriksa, tetapi kenyataannya hal itu tidak dicantumkan," ucap Andi.
Keganjilan selanjutnya lahir dari barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang tidak di screening sesuai prosedur berlaku.
Baca Juga: Identitas Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi Sudah Dikantongi, Polisi Masih Lakukan Pengejaran
"Dalam hal melakukan pemeriksaan forensik terkait arit yang disita, seharusnya screening awal dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi dan bentuk barang tersebut secara detail, tetapi faktanya hal itu tidak dilakukan secara jelas," tutur Andi.
Keganjilan lainnya dari aspek berita acara mengenai keseluruhan tentang barang bukti yang tidak diberikan ke pihak terdakwa.
"Kami menemukan keganjilan lain berupa tidak ada berita acara pengambilan barang bukti, berita acara pembungkusan barang bukti dan kemudian tidak ada deskripsi mengenai dari penyitaan awal atas arit tersebut, apakah ada darah atau sidik jari yang menempel dalam arit tersebut," ucap Andi.
Tidak sampai disitu, pihak ahli forensik terdakwa menilai adanya ketidaksesuaian luka di tubuh korban dengan alat barang bukti yang dihadirkan.
"Ahli juga bilang dalam kasus pembacokan itu umumnya menimbulkan daya rusak terhadap korban yang cukup parah. Namun, demikian kami menemukan apa yang dialami korban menimbulkan luka yang tidak begitu parah. Berdasarkan visum misalnya ditemukan luka dengan panjang sekitar 1,5 cm dan lebar sekitar 0,1 cm," kata Andi.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu