SuaraBekaci.id - Kasus dugaan salah tangkap begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021, sampai saat ini masih dalam proses banding dari pihak kuasa hukum terdakwa.
"Ya kita terus ajukan banding. Kemarin, 8 Maret 2022 lalu melalui saksi ahli forensik yang kami hadirkan," ucap Andi Rezaldy selaku pengacara dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kepada Suara.com, Sabtu (12/3).
Sebelum sidang pada (8/3) lalu pihak kuasa hukum sempat merasa ada hal yang ganjil dalam persidangan, lalu mereka merasakan kembali ada keganjilan terkait barang bukti.
"Kita mengkonfirmasi berbagai keganjilan dalam proses hukum yang dialami terdakwa," kata Andi.
Pihak kuasa Hukum terdakwa menduga terdapat hal yang tidak beres (terkontaminasi) dalam kasus ini
"Berangkat dari berbagai keganjilan tersebut, kami menduga barang yang disita tersebut terkontaminasi," jelasnya.
Keganjilan yang pertama mengenai Surat Izin Praktik Kedokteran (SIPK) yang tidak dicantumkan ketika melakukan visum oleh dokter.
"Dalam melakukan visum yang dilakukan oleh dokter, idealnya dalam surat visum terbentuk tertera nomor surat izin praktik kedokteran yang memeriksa, tetapi kenyataannya hal itu tidak dicantumkan," ucap Andi.
Keganjilan selanjutnya lahir dari barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang tidak di screening sesuai prosedur berlaku.
Baca Juga: Bocah 14 dan 15 Tahun Jadi Tersangka Begal Ibu Hamil di Mustikajaya, Diancam dengan Pasal 365 KUHP
"Dalam hal melakukan pemeriksaan forensik terkait arit yang disita, seharusnya screening awal dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi dan bentuk barang tersebut secara detail, tetapi faktanya hal itu tidak dilakukan secara jelas," tutur Andi.
Keganjilan lainnya dari aspek berita acara mengenai keseluruhan tentang barang bukti yang tidak diberikan ke pihak terdakwa.
"Kami menemukan keganjilan lain berupa tidak ada berita acara pengambilan barang bukti, berita acara pembungkusan barang bukti dan kemudian tidak ada deskripsi mengenai dari penyitaan awal atas arit tersebut, apakah ada darah atau sidik jari yang menempel dalam arit tersebut," ucap Andi.
Tidak sampai disitu, pihak ahli forensik terdakwa menilai adanya ketidaksesuaian luka di tubuh korban dengan alat barang bukti yang dihadirkan.
"Ahli juga bilang dalam kasus pembacokan itu umumnya menimbulkan daya rusak terhadap korban yang cukup parah. Namun, demikian kami menemukan apa yang dialami korban menimbulkan luka yang tidak begitu parah. Berdasarkan visum misalnya ditemukan luka dengan panjang sekitar 1,5 cm dan lebar sekitar 0,1 cm," kata Andi.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol