Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 01 Maret 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi begal. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Muhammad Rizki yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi dan juga seorang guru mengaji ini pada 28 Juli 2021 ditangkap bersama tiga rekannya oleh Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Keempat orang ini dituduh sebagai pelaku begal dengan korban Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.

Saat ini proses persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Rizky dan ketiga rekannya.

"Hari ini sidang saksi meringankan, bang. Minggu kemarin juga. Nanti saya update perkembangan terbaru ya," kata pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen kepada Suara.com, Selasa (1/3).

Baca Juga: Empat Pelaku Begal Petugas PPSU Di Kelapa Gading Tertangkap

Menurut Teo Reffelsen, dugaan kekerasan dialami oleh Rizky dan tiga rekannya saat penangkapan.

"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya," ucap Teo. 

"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.

"Karena sudah tidak tahan dengan siksaan, mereka mengaku. Padahal perbuatan pembegalan itu tidak pernah mereka lakukan," tegas Teo.

Kekerasan tidak hanya dilakukan di Tower Telkom, namun juga saat pemeriksaan di polsek.

Baca Juga: Dor, Begal Sadis di Lampung Tengah Tewas Ditembak Polisi

"Kekerasan tidak hanya di sana (Tower Telkom), awalnya di sana. Kabarnya pas pemeriksaan menurut keterangan anak-anak ini mereka juga ditekan. Ada yang ditodong pistol, ada yang kakinya dijepit sama meja saat lagi diperiksa. Ada yang tidak mau tanda tangan dipukul pakai penggaris,"

Pihak LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa keempat orang yang dituduh melakukan pembegalan ini tidak memiliki rejam jejak kriminal.

"Mereka gak ada yang rekam jejak kriminal kok. Malah salah satunya adalah aktivis HMI. Muhamaad Fikri itu kader HMI cabang Bekasi dan guru ngaji. Sebelumnya, mereka gak ada catatan kriminal," tegas Teo.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak ada tindakan salah tangkap yang dilakukan Anggota Polsek Tambelang terhadap pelaku begal di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Load More