SuaraBekaci.id - Abdul Muin Fadied selaku pimpinan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) membenarkan kabar bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengirim surat kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pergantian ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
"Itu internal PKS kirim surat ke DPRD untuk dilakukan proses pergantian ketua DPRD, nah atas dasar laporan itu ya kita akan melakukan Rapim proses untuk ditindaklanjuti," ucap Abdul Muin yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi itu, Selasa (1/3) kepada awak media.
Untuk selanjutnya Wakil Ketua I DPRD akan naik menggantikan ketua DPRD jika nantinya dilakukan pencopotan jabatan.
"Kita agendakan tanggal 7 Maret akan dilaksanakan untuk pembacaan surat dari DPD untuk pergantian ketua DPRD nantinya yang baru," tambahnya.
"Tentunya akan kita bawa ke Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota, dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. Nanti otomatis wakil Ketua I naik menjabat sementara,"
Terkait alasan pergantian, Abdul Muin Fadied belum bisa memastikan sebabnya. Pun jika alasannya terkait masalah hukum.
"Kita tidak membahas ke ranah hukum itu, karena itu internal PKS. Untuk itu semua tanggal 7. Tapi jika terkait ranah hukum, proses hukum kan tetap berjalan, hukum yang akan bicara," ujarnya.
Sebelumnya, desakan untuk Chairuman J Putro dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi disuarakan sejumlah elemen mahasiswa.
Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia beberapa kali menggelar aksi demo untuk J Putro dicopot.
Sebelumya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro mengembalikan uang Rp 200 juta kepada KPK.
Chairoman J Putro juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp200 juta tersebut kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi.
Hal itu disampaikan oleh politisi PKS itu seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan Kota Bekasi.
"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 200 Juta di Kasus Rahmat Effendi, KPK Masih Usut Unsur Pidananya
-
Sita Uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, KPK Terus Perdalam Kasus Korupsi Rahmat Effendi
-
Duit Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi yang Dikembalikan Ketua DPRD Kota Bekasi Akhirnya Disita KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?