SuaraBekaci.id - Uang sebanyak Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/1/2022).
KPK sendiri saat ini terus melakukan pendalaman kasus korupsi yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Chairoman J Putro pada Kamis (27/1) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.
"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengonfirmasi dan memperdalam penganggaran lahan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya pada Selasa (25/1), KPK pun telah memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak.
Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Duit Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi yang Dikembalikan Ketua DPRD Kota Bekasi Akhirnya Disita KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Berikutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tag
Berita Terkait
-
Duit Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi yang Dikembalikan Ketua DPRD Kota Bekasi Akhirnya Disita KPK
-
KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar Diduga Setoran Hasil Suap dari Orang Kepercayaan Bupati Langkat Nonaktif
-
Rumah Kontrakan di Bekasi Hangus Terbakar, Damkar Sebut Akibat Korsleting Arus Listrik
-
31 Penyidik KPK Bidang Penindakan Positif Covid-19, Rentan Terpapar karena Urus Kasus?
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!