SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro terkait pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak.
KPK memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi (RE) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, Chairoman J Putro hadir sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait pengajuan anggaran berbagai proyek Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak, termasuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, pada hari ini, KPK juga mendalami dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi untuk Rahmat Effendi melalui pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu Ahmad Apandi selaku Lurah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Lalu, ada pula pendalaman terkait aliran sejumlah dana yang diterima Rahmat Effendi melalui pemeriksaan terhadap saksi, yakni Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro.
"Ada satu saksi yang tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang, yaitu Boanerges Silvanus Dearari Demanik selaku penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Rahmat MP & Rekan," ucap Ali.
Selain Rahmat Effendi (RE) yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK pada Kamis (6/1) telah menetapkan delapan tersangka lain.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), sebagai penerima suap.
Berikutnya, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Kehidupan Anak Pesisir Muaragembong, Sejak Dini Diajarkan Berburu dan Bertahan Hidup di Air
Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional