SuaraBekaci.id - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Rahmat Effendi, Selasa (25/1).
Pemanggilan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menurut KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus Rahmat Effendi.
"Kami periksa Chairoman J Putro dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE ( Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi seperti dikutip dari Suara.com
KPK tidak hanya memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi. Hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya diantaranya, Penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanegres Silvanus Dearari Damanik; Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi; dan Pensiunan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka.
Pihak KPK belum bisa menyampaikan apa yang akan didalami tim penyidik dari pemeriksaan para saksi ini.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar.
Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud.
Tersangka juga meminta mereka agar tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.
Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Hingga Ketua Panitia Pembangunan Masjid
-
Dugaan Terima Jatah Uang dari ASN Pemkot Bekasi, KPK: Ditampung Orang-orang Kepercayaan Rahmat Effendi
-
KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74