Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 24 November 2021 | 08:33 WIB
Ilustrasi razia PSK (capture)

SuaraBekaci.id - Sebanyak 5 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Abdu Dhabi. Dari keterangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pekerjaan yang dijalani bukanlah tujuan awal mereka berangkat ke negara di Uni Emirate Arab (UEA) tersebut.

SBMI menceritakan, dari keterangan salah satu di antara 5 TKI tersebut, mereka berangkat ke luar negeri lantaran ingin memperbaiki keadaan ekonomi keluarga. Namun, majikannya malah menjual dirinya melayani pria hidung belang.

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengakui,  5 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau TKI ini diduga berangkat dari jalur ilegal atau tidak melalui agency resmi.  "Tiga orang asal Indramayu, satu orang asal Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang," katanya.

Pihaknya belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari korban hanya ingin dibebaskan dari jeratan majikannya yang menjualnya hingga menjadi PSK.

Baca Juga: Tangis Haru Pecah saat Rieke Dyah Pitaloka Peluk Valencya Usai Sidang

"Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang. Untuk identitasnya tidak kami sebutkan, kasihan," ujarnya.

Saat dimintai keterangan, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, hingga kini belum menerima laporan apapun dari korban.

Namun, Junaedi memastikan korban berangkat ke Abu Dhabi pada 2021 secara ilegal.

"Sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Meski korban secara pemberangkatan secara ilegal, lanjut dia, pemerintah harus hadir dan dia berharap pihak dari keluarga korban mau membuat laporan kepada pihaknya.

Baca Juga: Tok! Kejagung Cabut Tuntutan Satu Tahun Valencya, Istri Marahi Suami Dalam Kondisi Mabuk

"Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya," ujarnya.

Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, nanti Disnakertrans Kabupaten Karawang yang akan mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, Ketua SBMI Karawang, Didin Chaerudin mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menganani kasus yang menimpa warga Karawang tersebut.

"SBMI Karawang masih berkomunikasi dengan SBMI Indramayu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Mereka kan tidak ingin pulang ke Indonesia, mereka mau mencari jalan kesuksesan di Abu Dhabi. Nanti kami kabarkan perkembangan kasusnya," kata Didin.

Load More