Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 November 2021 | 19:30 WIB
Rieke Dyah Pitaloka (kiri) memeluk Valencya (kanan) usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021) (SuaraBekaci/Akhmad Nursyeha)

SuaraBekaci.id - Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng merupakan politisi PDIP itu turut hadir dalam persidangan terdakwa Valencya (45) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Dalam sidang tanggapan pledoi atau replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mengubah tuntutan satu tahun penjara menjadi bebas.

Tangis pun pecah ketika Oneng langsung memeluk Valencya usai menjalani sidang tersebut. Valencya meneteskan air mata bahagia karena harapannya untuk bebas menjadi kenyataan.

"Terima kasih untuk kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini dan ada melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan," ungkap Rieke kepada awak media di ruang Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga: Tok! Kejagung Cabut Tuntutan Satu Tahun Valencya, Istri Marahi Suami Dalam Kondisi Mabuk

Namun, Valencya musti bersabar lantaran kepetusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.

Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja, akan tetapi merupakan dukungan kepada seluruh perempuan yang ada di mana saja dalam memperjuangkan keadilan.

Valencya (kiri) didampingi Rieke Diah Pitaloka (kanan) usai mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Akhmad Nursyeha]

"Jadi mohon dukungannya, dan kita akan terus mengkampanyekan akhir kekerasan perempuan mulai dari sekarang sesuai dengan tema hari kekerasan terhadap perempuan nasional yang jatuh pada tanggal 25," ujar dia.

"Dan kita berjuang menghadapi segala ketidakadilan terhadap seluruh perempuan yang menjadi kampanye luar biasa, bukan hanya untuk Valencya tetapi untuk saya juga dan perempuan di mana pun akan melakukan kampanye selama 16 hari ke depan kita akan melakukan kampanye," imbuhnya.

Baca Juga: Jaksa akan Tanggapi Pledoi Valencya, Istri yang Marahi Suami Pulang Mabuk

Sementara itu, Valencya yang baru saja menerima keputusan bebas dari JPU mengaku tenang karena keadilan bisa diraih olehnya meskipun dia harus menunggu keputusan hakim pada pekan depan.

"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap Mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) menjadi bebas. JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang jawaban atas pledoi oleh JPU atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata JPU saat membacakan replik.

Namun, keputusan bebasnya Valencya belum bisa dipastikan karena majelis hakim dari Pengadilan Negeri Karawang belum mengambil keputusan lantaran sidang ditunda pada hari ini dan dilanjutkan pada Kamis (2/11/2021) pekan depan.

Kontributor : Akhmad Nursyeha

Load More