SuaraBekaci.id - Hotel tempat perayaan ulang tahun seleb TikTok Juy Putri yang berada di wilayah Kota Bekasi dijatuhi sanksi denda Rp 17 juta.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi itu karena hotel tersebut melanggar aturan PPKM dengan menggelar ultah seleb TikTok Juy Putri.
Sanksi denda juga dikenakan kepada Juy Putri yang memiliki nama asli Julia Eka Putri Istanti, dan empat orang lainnya.
"Juy (didenda) Rp 12 juta. Andreas, Naomi, Vandika, M Nauvan masing-masing Rp 2 juta. Hotelnya Rp 17 juta. Jadi seluruhnya total Rp 37 juta," katanya saat ditemui di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
Abi mengatakan, pihaknya tak melakukan penyegelan terhadap hotel tempat perayaan ulang tahun seleb TikTok Juy Putri tersebut.
Namun, pihaknya akan menyegel hotel tersebut jika kembali melakukan pelanggaran PPKM Level 4.
"Kalau sudah disidang, tidak disegel ya," ungkapnya.
Sementara, Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi, Oliviana Anggareni mengatakan, pihaknya mengakui kesalahan dan sudah membayar denda.
"Hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan," katanya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Beberkan Penghasilan Sebulan, Cukup untuk Beli Motor
Dia mengklaim, bahwa ketika perayaan hari ulang tahun Juy Putri pada saat PPKM Level 4, sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah. Daripada itu mungkin ada kekurangannya, kita minta maaf kepada semua pihak," jelasnya.
Sebelumnya, video seleb TikTok Juy Putri rayakan ultah di sebuah hotel saat penerapan PPKM Level 4 di Kota Bekasi, viral di media sosial.
Pengacara Seleb Tiktok Juy Putri, Gusjoy Setiawan mengatakan kliennya tidak tahu PPKM Darurat diperpanjang.
"Klien saya ini sebenarnya enggak tahu kalau diperpanjang PPKM-nya. Tahunya tanggal 20 itu terakhir PPKM Darurat," jelasnya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021) malam.
Sementara itu, seleb TikTok Juy Putri yang memiliki followers lebih dari 14 juta, mengaku belum tahu jika ada perpanjangan PPKM Darurat.
"Sebelumya aku minta maaf kepada masyarakat dan semua followers aku atas kejadian yang bikin resah kemarin, aku minta maaf kepada kalian," kata Juy Putri.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Begini Penjelasan Jasa Marga
-
Cerita Warga Bekasi Jadi Korban Banjir Kiriman Bogor: Air Setinggi 2 Meter
-
Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Dapat Santunan? Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan