SuaraBekaci.id - Seleb TikTok Juy Putri didenda Rp 12 juta karena gelar pesta pernikahan di hotel saat PPKM darurat Jawa-Bali. Seleb TikTok bernama lengkap Julia Eka Putri Istanti itu pemilik akun @JuyyPutrii21.
Majelis Hakim PN Kota Bekasi menetapkan sanksi kepada Juy dengan nominal denda Rp 12 Juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," kata Hakim, Kamis (29/7/2021).
Sementara Juy Putri menerima atas denda yang diputuskan hakim dalam kasus perayaan ulang tahun dirinya di salah satu Hotel di Kota Bekasi.
Juy Putri datang ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara sekitar pukul 8.36 pagi dengan menggunakan hijab berwarna merah marun.
"Jadi saya sudah melewati sidang tadikan dan sudah bayar denda juga," kata Juy setelah melakukan sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dia juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan selanjutnya jangan sampai ada kasus yang serupa.
Baca Juga: PPKM Darurat lalu Level 4, Penumpang Kereta Daop VI Jogja Turun hingga 2.000 Orang
"Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, aku salah disini. Tetep jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh kepada protokol kesehatan," katanya.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031