SuaraBekaci.id - Pegiat media sosial Denny Siregar turut memberikan tanggapan soal munculnya nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai cocok menjadi menteri.
Denny Siregar menyatakan bahwa Ahok sudah tidak mungkin untuk menjadi menteri, wakil presiden dan presiden.
"Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri," cuit Denny Siregar melalui akun twitternya @Dennysiregar7 dikutip Suara.com, Sabtu (17/4/2021).
Dia mengatakan, hal tersebut disebabkan karena Ahok terjerat masalah hukum yang ancaman hukumannya lima tahun.
"Dia sudah pernah kena pasal yg ancaman hukumannya 5 tahun," tulisnya.
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa Ahok sudah selesai.
"Ahok sudah selesai..." demikian cuitan Denny Siregar.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan jika Ahok punya peluang besar jadi menteri Jokowi.
“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya,” tutur Fadhli saat dihubungi, Kamis kemarin.
Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Menteri Investasi, Refly Harun Sebut Tak Mungkin
Pernyataan Fadhli mendatpatkan respon dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Dia mengomentari kabar yang menyebut Ahok bakal masuk bursa calon menteri Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet mendatang.
Refly Harun mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri. Hal itu dipaparkan oleh Refly Harun dalam video berjudul "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" yang dibagikan melalui saluran YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021).
Namun dalam hal ini Refly Harun menegaskan, reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.
"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," kata dia seperti dikutip Suara.com.
"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.
Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka