Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 17 April 2021 | 09:12 WIB
Denny Siregar. [ist]

SuaraBekaci.id - Pegiat media sosial Denny Siregar turut memberikan tanggapan soal munculnya nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai cocok menjadi menteri.

Denny Siregar menyatakan bahwa Ahok sudah tidak mungkin untuk menjadi menteri, wakil presiden dan presiden.

"Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri," cuit Denny Siregar melalui akun twitternya @Dennysiregar7 dikutip Suara.com, Sabtu (17/4/2021).

Dia mengatakan, hal tersebut disebabkan karena Ahok terjerat masalah hukum yang ancaman hukumannya lima tahun.

"Dia sudah pernah kena pasal yg ancaman hukumannya 5 tahun," tulisnya.

Cuitan Denny Siregar soal Ahok dinilai pantas jadi menteri.[Twitter/@Dennysiregar7]

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa Ahok sudah selesai.

"Ahok sudah selesai..." demikian cuitan Denny Siregar.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan jika Ahok punya peluang besar jadi menteri Jokowi.

“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya,” tutur Fadhli saat dihubungi, Kamis kemarin.

Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Menteri Investasi, Refly Harun Sebut Tak Mungkin

Pernyataan Fadhli mendatpatkan respon dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Dia mengomentari kabar yang menyebut Ahok bakal masuk bursa calon menteri Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet mendatang.

Refly Harun mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri. Hal itu dipaparkan oleh Refly Harun dalam video berjudul "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" yang dibagikan melalui saluran YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021).

Namun dalam hal ini Refly Harun menegaskan, reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," kata dia seperti dikutip Suara.com.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Load More