Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 17 April 2021 | 09:12 WIB
Denny Siregar. [ist]

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Refly Harun mengingatkan, Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

"Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly Harun menandasi.

Load More