SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria yang disebut Ustadz Gondrong alias Herman yang viral gegara penggandaan uang ke Polres Metro Bekasi. Hal itu berkaitan dengan praktik pengobatan yang dibuka Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari lima orang korban penipuan Ustadz Gondrong.
Lima korban tersebut bukan merupakan korban penipuan penggandaan uang. Melainkan, korban penipuan atas praktik pengobatan dan praktik paranormal yang dilakukan Ustadz Gondrong.
"Korbannya masih lima ya, kita masih menunggu pelapor lainnya," kata Hendra saat dihubungi SuaraBekaci.id, Sabtu (27/3/2021).
Hendra mengatakan, para korban melaporkan Ustadz Gondrong karena merasa tertipu setelah meminta wejangan tetapi tidak terbukti ampuh.
"Dia (Ustadz Gondrong) kan ada yang minta pengasihan, ada yang minta ilmu kebal, ada yang bisa disembuhkan penyakitnya, obatnya tidak berhasil semua," Katanya.
Kepada polisi, lanjut Hendra, Ustadz Gondong mengaku hanya asal-asalan saja mengobati para pasien yang mendatangi tempat praktiknya.
"Ternyata dia mengobati asal-asalan aja dengan membeli obat herbal seharga Rp 20 ribu di toko cina, kemudian untuk pengasihan dia hanya tiup-tiup di air mineral saja dan dimandikan ke tubuhnya, dengan membaca salah satu surat di Al-Quran," Jelasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa pasien yang datang ke praktik yang dibuka Ustadz Gondrong biasanya memberikan uang. Jumlahnya puluhan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Kasus Pria Rusak Rambu Jalan di Bekasi Masih Tahap Penyelidikan
"Variatif ya, jika yang biasa aja dari Rp 50 ribu, Rp 200 ribu, bahkan hingga Rp 1 Juta sekali berkonsultasi,"
Dengan adanya korban yang melapor, Ustadz Gondrong ini dapat dijerat pasal penipuan.
"Sudah masuk ke 378 penipuannya," katanya.
Sebelumnya Ustadz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar