SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria yang disebut Ustadz Gondrong alias Herman yang viral gegara penggandaan uang ke Polres Metro Bekasi. Hal itu berkaitan dengan praktik pengobatan yang dibuka Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari lima orang korban penipuan Ustadz Gondrong.
Lima korban tersebut bukan merupakan korban penipuan penggandaan uang. Melainkan, korban penipuan atas praktik pengobatan dan praktik paranormal yang dilakukan Ustadz Gondrong.
"Korbannya masih lima ya, kita masih menunggu pelapor lainnya," kata Hendra saat dihubungi SuaraBekaci.id, Sabtu (27/3/2021).
Hendra mengatakan, para korban melaporkan Ustadz Gondrong karena merasa tertipu setelah meminta wejangan tetapi tidak terbukti ampuh.
"Dia (Ustadz Gondrong) kan ada yang minta pengasihan, ada yang minta ilmu kebal, ada yang bisa disembuhkan penyakitnya, obatnya tidak berhasil semua," Katanya.
Kepada polisi, lanjut Hendra, Ustadz Gondong mengaku hanya asal-asalan saja mengobati para pasien yang mendatangi tempat praktiknya.
"Ternyata dia mengobati asal-asalan aja dengan membeli obat herbal seharga Rp 20 ribu di toko cina, kemudian untuk pengasihan dia hanya tiup-tiup di air mineral saja dan dimandikan ke tubuhnya, dengan membaca salah satu surat di Al-Quran," Jelasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa pasien yang datang ke praktik yang dibuka Ustadz Gondrong biasanya memberikan uang. Jumlahnya puluhan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Kasus Pria Rusak Rambu Jalan di Bekasi Masih Tahap Penyelidikan
"Variatif ya, jika yang biasa aja dari Rp 50 ribu, Rp 200 ribu, bahkan hingga Rp 1 Juta sekali berkonsultasi,"
Dengan adanya korban yang melapor, Ustadz Gondrong ini dapat dijerat pasal penipuan.
"Sudah masuk ke 378 penipuannya," katanya.
Sebelumnya Ustadz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Kali Bekasi Kembali Hitam dan Berbusa, Diduga Tercemar Limbah
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka