SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria yang disebut Ustadz Gondrong alias Herman yang viral gegara penggandaan uang ke Polres Metro Bekasi. Hal itu berkaitan dengan praktik pengobatan yang dibuka Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari lima orang korban penipuan Ustadz Gondrong.
Lima korban tersebut bukan merupakan korban penipuan penggandaan uang. Melainkan, korban penipuan atas praktik pengobatan dan praktik paranormal yang dilakukan Ustadz Gondrong.
"Korbannya masih lima ya, kita masih menunggu pelapor lainnya," kata Hendra saat dihubungi SuaraBekaci.id, Sabtu (27/3/2021).
Hendra mengatakan, para korban melaporkan Ustadz Gondrong karena merasa tertipu setelah meminta wejangan tetapi tidak terbukti ampuh.
"Dia (Ustadz Gondrong) kan ada yang minta pengasihan, ada yang minta ilmu kebal, ada yang bisa disembuhkan penyakitnya, obatnya tidak berhasil semua," Katanya.
Kepada polisi, lanjut Hendra, Ustadz Gondong mengaku hanya asal-asalan saja mengobati para pasien yang mendatangi tempat praktiknya.
"Ternyata dia mengobati asal-asalan aja dengan membeli obat herbal seharga Rp 20 ribu di toko cina, kemudian untuk pengasihan dia hanya tiup-tiup di air mineral saja dan dimandikan ke tubuhnya, dengan membaca salah satu surat di Al-Quran," Jelasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa pasien yang datang ke praktik yang dibuka Ustadz Gondrong biasanya memberikan uang. Jumlahnya puluhan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Kasus Pria Rusak Rambu Jalan di Bekasi Masih Tahap Penyelidikan
"Variatif ya, jika yang biasa aja dari Rp 50 ribu, Rp 200 ribu, bahkan hingga Rp 1 Juta sekali berkonsultasi,"
Dengan adanya korban yang melapor, Ustadz Gondrong ini dapat dijerat pasal penipuan.
"Sudah masuk ke 378 penipuannya," katanya.
Sebelumnya Ustadz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan