Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 17 Februari 2021 | 17:22 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meminta klarifikasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang merayakan acara ulang tahun di Puncak Bogor beberapa waktu lalu. Rahmat bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami akan minta klarifikasi kepada wali kota," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Syafrizal memastikan bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan ada sanksi yang menanti. Peraturan itu tidak terkecuali diberikan kepada pejabat.

"Semua pelanggaran ada sanksinya. Setidaknya sanksi teguran," ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tidak Diproses Satgas Covid-19 Cisarua

Pihaknya bakal mengecek keterangan terkait pelaksanaan acara ulang tahun yang dirayakan Rahmat bersama sejumlah orang lainnya. Syafrizal mengingatkan bahwa sebelumnya seluruh kepala daerah sudah diwanti-wanti untuk dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menaati protokol kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal acara ulang tahun di Puncak Bogor yang dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua pada 3 Februari 2021 lalu.

Rahmat Effendi mengatakan, acara itu merupakan acara keluarga dan tidak mengundang pihak luar. Ia mengklaim tidak ada pejabat yang hadir dalam acara ulang tahun pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Rahmat menerangkan, agenda pagi hari itu dia menerima kujungan dari BJB dan dilanjutnya meresmikan RSUD Tipe D Bekasi Utara.

Setelah itu dia melakukan wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI) lalu menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Jabar Serahkan Kemungkinan Sanksi untuk Wali Kota Bekasi ke Satgas Bogor

Kemudian dia bersama dengan keluarganya berkumpul di salah satu rumah di Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Jam 1-an sampai sore bapak masih melakukan kegiatan. Sore, bapak ingin bersama anak-anak kalau seumpamanya dianggap vila atau rumah atau apa itu kan hak warga negara. Nah kemudian sama anak-anak ke sana, tidak ada yang bikin acara, di rumah kan bukan nyewa, di rumah," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (16/2/2021).

Rahmat menyatakan, kegiatan itu tidak dilaksanakan saat jam kerja.

"Malam kan berarti sudah pribadi, ada hari lahir yang katanya dianggap ulang tahun, kita tidak melakukan ulang tahun, lah kalau kita kumpul sama anak, 1-2 saja, perempuan dua yang laki satu, trus yang laki-laki satu nyusul," tuturnya.

Saat sedang berkumpul dengan keluarga di rumahnya itu, tiba-tiba rombongan pejabat Pemkot Bekasi datang.

Rahmat Effendi mengaku tidak menyangka. Karena, kata dia, acara tersebut tidak mengundang siapapun.

Lalu, mobil para pejabat Pemkot Bekasi yang tak diundang Rahmat Effendi itu diparkirkan di jalan umum yang sempit di sekitar rumah Rahmat Efendi.

"Terus kalau ada yang datang, nah ini yang dianggap jadi persoalan, karena yang datang ini tidak tertib, jalan kecil mau parkir sehingga ada kegiatan orang yang terganggu," katanya.

Rumah Rahmat kemudian didatangi Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua. Kehadiran Satgas itu diterima lansung oleh Rahmat.

"Pada saat bapak duduk di tenda situ katanya ada satgas PPKM, bahkan bapak yang terima setelah bertemu bapak yang terima bapak yang diskusi, dijelasin sama camat, dijelasin sama danramil, ya sudah pak memang kita tidak melakukan apa-apa. Selesai sudah tidak ada apa-apa, makannya kok diberitakannya sampai seperti itu," ujarnya.

Load More