SuaraBekaci.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meminta klarifikasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang merayakan acara ulang tahun di Puncak Bogor beberapa waktu lalu. Rahmat bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami akan minta klarifikasi kepada wali kota," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Syafrizal memastikan bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan ada sanksi yang menanti. Peraturan itu tidak terkecuali diberikan kepada pejabat.
"Semua pelanggaran ada sanksinya. Setidaknya sanksi teguran," ucapnya.
Pihaknya bakal mengecek keterangan terkait pelaksanaan acara ulang tahun yang dirayakan Rahmat bersama sejumlah orang lainnya. Syafrizal mengingatkan bahwa sebelumnya seluruh kepala daerah sudah diwanti-wanti untuk dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menaati protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal acara ulang tahun di Puncak Bogor yang dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua pada 3 Februari 2021 lalu.
Rahmat Effendi mengatakan, acara itu merupakan acara keluarga dan tidak mengundang pihak luar. Ia mengklaim tidak ada pejabat yang hadir dalam acara ulang tahun pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Rahmat menerangkan, agenda pagi hari itu dia menerima kujungan dari BJB dan dilanjutnya meresmikan RSUD Tipe D Bekasi Utara.
Setelah itu dia melakukan wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI) lalu menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tidak Diproses Satgas Covid-19 Cisarua
Kemudian dia bersama dengan keluarganya berkumpul di salah satu rumah di Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Jam 1-an sampai sore bapak masih melakukan kegiatan. Sore, bapak ingin bersama anak-anak kalau seumpamanya dianggap vila atau rumah atau apa itu kan hak warga negara. Nah kemudian sama anak-anak ke sana, tidak ada yang bikin acara, di rumah kan bukan nyewa, di rumah," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (16/2/2021).
Rahmat menyatakan, kegiatan itu tidak dilaksanakan saat jam kerja.
"Malam kan berarti sudah pribadi, ada hari lahir yang katanya dianggap ulang tahun, kita tidak melakukan ulang tahun, lah kalau kita kumpul sama anak, 1-2 saja, perempuan dua yang laki satu, trus yang laki-laki satu nyusul," tuturnya.
Saat sedang berkumpul dengan keluarga di rumahnya itu, tiba-tiba rombongan pejabat Pemkot Bekasi datang.
Rahmat Effendi mengaku tidak menyangka. Karena, kata dia, acara tersebut tidak mengundang siapapun.
Berita Terkait
-
Ultah Walkot Bekasi, Satgas Covid-19 Jabar: Pembubaran Acara Juga Sanksi
-
Wali Kota Bekasi Tidak Diproses Satgas Covid-19 Cisarua
-
Jabar Serahkan Kemungkinan Sanksi untuk Wali Kota Bekasi ke Satgas Bogor
-
Satgas Covid-19 Jabar Apresiasi Camat Cisarua dan Wali Kota Bekasi
-
Wali Kota Bekasi Akui Ada Hiburan Organ Tunggal saat Satgas Covid-19 Datang
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi