SuaraBekaci.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meminta klarifikasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang merayakan acara ulang tahun di Puncak Bogor beberapa waktu lalu. Rahmat bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami akan minta klarifikasi kepada wali kota," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Syafrizal memastikan bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan ada sanksi yang menanti. Peraturan itu tidak terkecuali diberikan kepada pejabat.
"Semua pelanggaran ada sanksinya. Setidaknya sanksi teguran," ucapnya.
Pihaknya bakal mengecek keterangan terkait pelaksanaan acara ulang tahun yang dirayakan Rahmat bersama sejumlah orang lainnya. Syafrizal mengingatkan bahwa sebelumnya seluruh kepala daerah sudah diwanti-wanti untuk dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menaati protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal acara ulang tahun di Puncak Bogor yang dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua pada 3 Februari 2021 lalu.
Rahmat Effendi mengatakan, acara itu merupakan acara keluarga dan tidak mengundang pihak luar. Ia mengklaim tidak ada pejabat yang hadir dalam acara ulang tahun pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Rahmat menerangkan, agenda pagi hari itu dia menerima kujungan dari BJB dan dilanjutnya meresmikan RSUD Tipe D Bekasi Utara.
Setelah itu dia melakukan wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI) lalu menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tidak Diproses Satgas Covid-19 Cisarua
Kemudian dia bersama dengan keluarganya berkumpul di salah satu rumah di Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Jam 1-an sampai sore bapak masih melakukan kegiatan. Sore, bapak ingin bersama anak-anak kalau seumpamanya dianggap vila atau rumah atau apa itu kan hak warga negara. Nah kemudian sama anak-anak ke sana, tidak ada yang bikin acara, di rumah kan bukan nyewa, di rumah," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (16/2/2021).
Rahmat menyatakan, kegiatan itu tidak dilaksanakan saat jam kerja.
"Malam kan berarti sudah pribadi, ada hari lahir yang katanya dianggap ulang tahun, kita tidak melakukan ulang tahun, lah kalau kita kumpul sama anak, 1-2 saja, perempuan dua yang laki satu, trus yang laki-laki satu nyusul," tuturnya.
Saat sedang berkumpul dengan keluarga di rumahnya itu, tiba-tiba rombongan pejabat Pemkot Bekasi datang.
Rahmat Effendi mengaku tidak menyangka. Karena, kata dia, acara tersebut tidak mengundang siapapun.
Berita Terkait
-
Ultah Walkot Bekasi, Satgas Covid-19 Jabar: Pembubaran Acara Juga Sanksi
-
Wali Kota Bekasi Tidak Diproses Satgas Covid-19 Cisarua
-
Jabar Serahkan Kemungkinan Sanksi untuk Wali Kota Bekasi ke Satgas Bogor
-
Satgas Covid-19 Jabar Apresiasi Camat Cisarua dan Wali Kota Bekasi
-
Wali Kota Bekasi Akui Ada Hiburan Organ Tunggal saat Satgas Covid-19 Datang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar