SuaraBekaci.id - Peristiwa tak senonoh dialami sejumlah perempuan ABG Kepulauan Riau (Kepri). Akibat tergiur jadi foto model, mereka malah jadi budak nafsu seorang pria bernama Rahadi Saputra (21) yang mengaku sebagai fotografer.
Dengan iming-iming jadi model pemotretan, para gadis remaja itu justru dipaksa melayani nafsu pemuda itu.
Setelah dipotret, mereka dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya ada yang sampai hamil.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, tersangka merayu korbannya untuk bisa melayani syahwatnya usai sesi pemotretan.
“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Harry dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, sebagaimana dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (20/1/2020).
Rahadi diciduk polisi pada Selasa (19/1/2021) malam. Kepada polisi, ia mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.
“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” ucap Harry.
Sejumah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk cannon, pakaian dan pakaian dalam.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menambahkan, dari pengakuan pelaku yang hanya 10 korban ini, rata-rata berumur 16 tahun dan sudah ada dua korban yang mengaku hamil.
Baca Juga: Iming-iming Dijadikan Model, 10 ABG Jadi Korban Fotografer Cabul
“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.
“Umur korban rata-rata 16 sampai 18 tahun, ada juga yang sudah berumur 19 sampai 21. Yang paling muda umur 16,” imbuhnya.
Terancam Dikebiri Kimia
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, pihaknya juga menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.
Berita Terkait
-
Iming-iming Dijadikan Model, 10 ABG Jadi Korban Fotografer Cabul
-
Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit
-
Bejat! Remaja Pandeglang Tega Cabuli Pacar di Samping Teman Sendiri
-
Miris! Gadis Pandeglang 2 Kali Dicabuli dalam Semalam, Disaksikan Teman
-
Fotografer Cabul di Batam Terancam Kebiri Kimia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol