SuaraBekaci.id - Peristiwa tak senonoh dialami sejumlah perempuan ABG Kepulauan Riau (Kepri). Akibat tergiur jadi foto model, mereka malah jadi budak nafsu seorang pria bernama Rahadi Saputra (21) yang mengaku sebagai fotografer.
Dengan iming-iming jadi model pemotretan, para gadis remaja itu justru dipaksa melayani nafsu pemuda itu.
Setelah dipotret, mereka dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya ada yang sampai hamil.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, tersangka merayu korbannya untuk bisa melayani syahwatnya usai sesi pemotretan.
Baca Juga: Iming-iming Dijadikan Model, 10 ABG Jadi Korban Fotografer Cabul
“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Harry dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, sebagaimana dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (20/1/2020).
Rahadi diciduk polisi pada Selasa (19/1/2021) malam. Kepada polisi, ia mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.
“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” ucap Harry.
Sejumah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk cannon, pakaian dan pakaian dalam.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menambahkan, dari pengakuan pelaku yang hanya 10 korban ini, rata-rata berumur 16 tahun dan sudah ada dua korban yang mengaku hamil.
Baca Juga: Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit
“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.
“Umur korban rata-rata 16 sampai 18 tahun, ada juga yang sudah berumur 19 sampai 21. Yang paling muda umur 16,” imbuhnya.
Terancam Dikebiri Kimia
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, pihaknya juga menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.
Berita Terkait
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Lomba Perahu Naga Kepri Potensial Hadirkan Cuan
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
-
Maksimalkan Perekonomian Natuna, Pemprov Kepri Siapkan Pendaratan Kendaraan di Dermaga
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum