SuaraBekaci.id - Fotografer yang melakukan pencabulan kepada anak bawah umur, Rahadi Saputra (21) terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Rahadi dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya juga menerapkan hukuman kebiri kimia kepada Rahadi Saputra.
Diketahui, peraturan itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” kata Arie dilasir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Rahadi Saputra (21) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang dia jadikan model.
Rahadi ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/1/2021) malam.
“Korbannya banyak, ada 10 sementara ini dari pengakuan pelaku dan konfirmasi korban. Korban semuanya dibawah umur,” kata Arie.
Rahadi diperkirakan sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun kebelakang. Terakhir korban yang berhasil dirayunya untuk disetubuhi pada September 2020 lalu.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Gelar Operasi Pasar Daging Murah
“Kemungkinan sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Arie.
Berita Terkait
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Sehari di Bukit Gundaling: Momen Perpisahan Bersama Teman Sebelum ke Batam
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL