SuaraBekaci.id - Fotografer yang melakukan pencabulan kepada anak bawah umur, Rahadi Saputra (21) terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Rahadi dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya juga menerapkan hukuman kebiri kimia kepada Rahadi Saputra.
Diketahui, peraturan itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Gelar Operasi Pasar Daging Murah
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” kata Arie dilasir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Rahadi Saputra (21) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang dia jadikan model.
Rahadi ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/1/2021) malam.
“Korbannya banyak, ada 10 sementara ini dari pengakuan pelaku dan konfirmasi korban. Korban semuanya dibawah umur,” kata Arie.
Rahadi diperkirakan sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun kebelakang. Terakhir korban yang berhasil dirayunya untuk disetubuhi pada September 2020 lalu.
Baca Juga: Pengelola Pasar di Bekasi Terdampak Aksi Mogok Pedagang Daging
“Kemungkinan sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Arie.
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Bukan Main, Ini Tarif Fotografer Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
-
Hormati Fotografer, Dedikasi Mereka Lebih Berharga dari Sekadar Minta Foto
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah