SuaraBekaci.id - Fotografer yang melakukan pencabulan kepada anak bawah umur, Rahadi Saputra (21) terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Rahadi dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya juga menerapkan hukuman kebiri kimia kepada Rahadi Saputra.
Diketahui, peraturan itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” kata Arie dilasir dari Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Rahadi Saputra (21) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang dia jadikan model.
Rahadi ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/1/2021) malam.
“Korbannya banyak, ada 10 sementara ini dari pengakuan pelaku dan konfirmasi korban. Korban semuanya dibawah umur,” kata Arie.
Rahadi diperkirakan sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun kebelakang. Terakhir korban yang berhasil dirayunya untuk disetubuhi pada September 2020 lalu.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Gelar Operasi Pasar Daging Murah
“Kemungkinan sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Arie.
Berita Terkait
-
Bersinar Teranglah, Aku Selalu di Hatimu
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi