SuaraBekaci.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pemuda 20 tahun di Kabupaten Pandeglang berinisial AA. Ia tega mencabuli pacarnya sendiri berinisial S yang masih di bawah umur. Bejatnya, aksi itu dilakukan dua kali di samping temannya sendiri.
AA, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang kini telah diringkus polisi atas ulah bejatnya itu. Ia ditangkap hari Rabu (20/1/2021) kemarin.
AA diringkus polisi di rumahnya setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisal S warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), penangkapan AA berdasarkan laporan dari orang tua korban karena tidak terima atas perbuatan AA.
“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Menurun Nandar, peristiwa pencabulan itu bermula saat S dan temannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.
Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya Nandar.
Sesampainya di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Istri Diisolasi karena Covid-19, Eks Anggota DPRD Perkosa Anak Gadisnya
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Hubungan Intim Disaksikan Teman Sendiri
Saat S dan AA melakukan hubungan intim, ternyata dilihat oleh AAF yang berpura-pura tidur. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.
“Si AAF ini memberitahu orang tua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orang tua korban melapor polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia juga diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Gadis Pandeglang 2 Kali Dicabuli dalam Semalam, Disaksikan Teman
-
Nelayan Pandeglang di Tengah Cuaca Buruk: Tak Bisa Melaut, Utang Menumpuk
-
Fotografer di Batam Paksa 10 Model Remaja Layani Nafsunya, 2 Sampai Hamil
-
Kemenkumham Kalbar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong
-
Istri Diisolasi karena Covid-19, Eks Anggota DPRD Perkosa Anak Gadisnya
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang