SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa bantuan sosial tunai (BST) tidak boleh dipotong dengan alasan untuk dibagikan ke warga lain yang belum menerima.
Rahmat Effendi mengatakan, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu harus diterima oleh penerima secara penuh.
Hal tersebut disampaikan Rahmat menyusul adanya laporan potongan dana bansos tunai di Kecamatan Medansatria dan Kecamatan Bekasi Utara.
"Tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).
Rahmat menegaskan, semua pihak diminta untuk tidak mengalihkan bantuan yang seharusnya diterima penerima bansos tunai untuk warga yang tak menerima.
Rahmat menyatakan, pengurus RW dapat mencatat warga yang belum menerima BST. Kemudian diajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.
Untuk mencegah potongan bansos tunai, dia telah memerintahkan camat Medansatria dan Bekasi Utara untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, pengurus RW dan para tokoh dan penerima bantuan.
Warga akan diberikan kartu berikut penjelasan tentang kriteria penerima bansos tunai.
Baca Juga: Duh, Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Penuh
"Sehingga tidak ada lagi nanti yang merasa kalau orang yang tidak care," ujarnya.
Diketahui, pengurus RW di Bekasi yang potong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Camat Medan Satria Bilang Nauli Harahap meyusul potongan dana bansos tunai di RW 01,
Dia mengatakan, pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria yang terlibat persoalan potongan dana bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Kata Nauli, para pengurus RW mengakui sudah membuat kebijakan yang salah.
Nauli meyakini tidak ada niatan para pengurus RW untuk mengambil keuntungan pribadi dalam membuat kebijakan tersebut
"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," katanya, Senin (18/1/2021).
Saat ini, kata dia, uang sebesar Rp100 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada penerima BST sesuai data.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026