SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi menutup Waterboom Lippo Cikarang di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (11/1/2021).
Penutupan Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan tempat wisata air itu disebabkan karena kerumunan orang yang datang ke tempat tersebut pada Minggu (10/1/2021). Hal itu juga diperkuat dengan video viral di media sosial yang menampilkan gambar suasana di Waterboom Lippo Cikarang.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi menerangkan, terdapat sebanyak 2.358 pengunjung yang hadir di tempat dengan kapasitas 7000 orang itu.
Di dalam peraturan bupati, kata dia, batas pengunjung yang datang ke tempat wisata yakni 50 persen. Sehingga dari sisi tersebut tidak menjadi persoalan.
Akan tetapi, yang menjadi persoalan yakni mengenai kerumunan warga yang ada di tempat tersebut.
"Jadi sebetulnya kalau dari sisi peraturan bupati masih bisa dimaklumi, masih ditolerir, tapi dari sisi kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir, makanya saya bubarkan," kata Sukadi kepada Suara.com, Senin (11/1/2021).
Pihaknya telah memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait dengan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).
Sukadi menyatakan, manajemen Waterboom Lippo Cikarang diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyinya.
Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi
Sukadi mengatakan, sudah terdapat 2 orang yang diperiksa polisi.
"Sudah (diperiksa), manajemen waterboom baik itu GM nya atas nama Ibu Ike maupun manajer ticketing itu sudah dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018," kata.
Dia menerangkan, dirinnya membubarkan kerumanan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang karena pengunjung di tempat tersebut terlalu padat.
"Kenapa bisa padat, karena ada diskon gila-gilaan lah tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, kita tidak tahu," katanya.
Sukadi menerangkan, terdapat sebanyak 2.358 pengunjung yang hadir di tempat dengan kapasitas 7000 orang itu.
"Jadi sebetulnya kalau dari sisi peraturan bupati masih bisa dimaklumi, masih ditolerir, tapi dari sisi kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir makanya saya bubarkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat
-
Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres
-
Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah
-
KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi
-
Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas