Antonio Juao Silvester Bano | Stephanus Aranditio
Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:44 WIB
ILUSTRASI Pemalsu surat hasil keterangan rapid test Covid-19 terancam hukuman 4 tahun penjara.(shutterstock)

“Laknat kau @han.... Berani-berani jual surat PCR palsu,” kata dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi.

“Banyak orang yang merana karena kebijakan PCR Covid ke Bali. Jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi,” kata dokter Tirta yang juga seorang relawan penanganan Covid-19.

Menurut dia apapun alasannya, hal itu tak bisa dibenarkan.

“Kau dagang di close friend, banyak juga friend lo ngadu ke gua bos,” kata dia.

Ia tidak takut mengenai sosok di belakang pemilik akun tersebut. Sebab, menurut dia, hal ini merugikan banyak orang.

“Nggak peduli kau beking siapa, siapa. Tindakan kau tidak bisa dibenarkan! Mau alesan belum jualan, iseng, tetap saja salah,” kata dia.

Dia telah melaporkan kejadian ini kepada pihak terkait.

“Orang antri PCR susah, ente manfaatin. Jelasin nanti di polisi sob,” katanya.

Dokter Tirta berharap siapapun yang membantu penipu itu juga harus diusut.

Baca Juga: Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan

“Satgas Covid-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tolong dicek siapa dokter yang membantu ni orang. Seret oknumnya, gas, interogasi. Atau ini oknum cuma mencatut nama klinik? Bisa kena pencemaran nama baik loh,” kata dokter Tirta.

Load More