SuaraBekaci.id - Pemalsu surat hasil rapid test Covid-19 terancam dikenakan sanksi 4 tahun penjara. Seluruh pihak diminta untuk tidak main-main dengan membuat atau menggunakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 palsu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, memalsukan surat keerangan dokter bisa dihukum penjara selama 4 tahun.
Wiku menyampaikan hal ini menyusul isu pemalsuan surat hasil rapid test Covid-19.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.
Dia menjelaskan, pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 dapat berdampak pada munculnya korban jiwa. Apalagi, jika orang yang menggunakan surat keterangan palsu itu ternyata positif Covid-19. Hal itu dapat menyebabkan penyebaran virus yang berbahaya bagi orang lain.
Surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang negatif Covid-19 merupakan prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku.
Wiku meminta masyarakat menghindari praktik curang seperti itu dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Dokter Tirta ngamuk
Baca Juga: Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi alias Tirta, emosional menanggapi adanya orang yang membuat surat hasil tes PCR palsu untuk syarat bepergian ke luar kota.
Lewat Insta Story, salah satu akun itu mempromosikan surat PCR palsu. Ia menerangkan pembeli tak harus melakukan swab dan hanya perlu menyertakan identitas diri.
“Yang mau PCR cuma butuh KTP. Nggak usah swab, satu jam jadi,” kata akun itu dalam cuplikan Insta Story yang diunggah dokter Tirta, Rabu (30/12/2020).
Surat PCR dijual Rp650.000 dan dijamin akan lolos dari dari pemeriksaan petugas.
“Testimoni udah 30+. Tenang, dokternya adalah temanku,” katanya.
Mendapati akun tersebut, dokter Tirta nampak emosional.
Berita Terkait
-
Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
-
Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin
-
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
-
Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik
-
Optimis Covid-19 akan Hilang, Satgas Minta Warga Tak Pesimistis Tatap 2021
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?