Antonio Juao Silvester Bano | Stephanus Aranditio
Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:44 WIB
ILUSTRASI Pemalsu surat hasil keterangan rapid test Covid-19 terancam hukuman 4 tahun penjara.(shutterstock)

SuaraBekaci.id - Pemalsu surat hasil rapid test Covid-19 terancam dikenakan sanksi 4 tahun penjara. Seluruh pihak diminta untuk tidak main-main dengan membuat atau menggunakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 palsu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, memalsukan surat keerangan dokter bisa dihukum penjara selama 4 tahun.

Wiku menyampaikan hal ini menyusul isu pemalsuan surat hasil rapid test Covid-19.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.

Dia menjelaskan, pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 dapat berdampak pada munculnya korban jiwa. Apalagi, jika orang yang menggunakan surat keterangan palsu itu ternyata positif Covid-19. Hal itu dapat menyebabkan penyebaran virus yang berbahaya bagi orang lain.

Surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang negatif Covid-19 merupakan prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku.

Wiku meminta masyarakat menghindari praktik curang seperti itu dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

Dokter Tirta ngamuk

Baca Juga: Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan

Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi alias Tirta, emosional menanggapi adanya orang yang membuat surat hasil tes PCR palsu untuk syarat bepergian ke luar kota.

Lewat Insta Story, salah satu akun itu mempromosikan surat PCR palsu. Ia menerangkan pembeli tak harus melakukan swab dan hanya perlu menyertakan identitas diri.

“Yang mau PCR cuma butuh KTP. Nggak usah swab, satu jam jadi,” kata akun itu dalam cuplikan Insta Story yang diunggah dokter Tirta, Rabu (30/12/2020).

Surat PCR dijual Rp650.000 dan dijamin akan lolos dari dari pemeriksaan petugas.

“Testimoni udah 30+. Tenang, dokternya adalah temanku,” katanya.

Mendapati akun tersebut, dokter Tirta nampak emosional.

Load More