- KPK memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB di Jakarta pada 6 November 2026.
- Pemeriksaan tersebut mendalami perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan serta pihak pengurus dokumen di Kementerian ATR/BPN.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berawal dari OTT September 2026.
SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap RB berlangsung pada 6 November 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Baca Juga:Peringatan Keras Bupati Bekasi ke Kepala Desa: Jangan Korupsi !
Selain proses perpanjangan SHGB, penyidik juga menggali keterangan RB mengenai peran sejumlah pihak yang mengurus sertifikat tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka masing-masing Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga:KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.