- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menghadirkan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bea Cukai di Jakarta.
- Nama Ahmad Dhani disebut terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan hari Senin tanggal dua November tahun dua ribu dua puluh enam.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ini terus dikembangkan KPK sejak Februari lalu.
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca Juga:Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
Hingga September 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, Gatot Heroe Hernanda, dan Ahmad Dedi.
Pengembangan perkara berlanjut pada 28 Oktober 2026, ketika KPK menerbitkan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, KPK juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.