SuaraBekaci.id - Seorang anak berinisial MI (23) di kota Bekasi, Jawa Barat, begitu tega menganiaya ibu kandungnya yang bernama Melani (43), lantaran tak diberikan uang Rp 30 ribu. Kini pelaku telah ditahan polisi.
Melani menyebut bahwa saat itu dirinya tak memiliki uang seperti apa yang diminta oleh anaknya.
"Minta uang, aku bilang aku nggak punya uang, tapi maksa yaudah, akhirnya dia bilang WhatsApp teman kamu katanya, teman bunda, nggak ada uangnya, nggak ada," kata Melani kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).
"Rp30 ribu, sih. Nggak ngerti buat apanya, muat main, mungkin kemudian nongkrong, mungkin, gitu," imbuhnya.
Baca Juga:Disegel Disdik Kota Bekasi, Begini Penampakan Sekolah Bodong Al Kareem Islamic School
Setelah tak diberi uang, pelaku lantas menuduh ibunya membanting gawainya. Hal itu membuat pelaku emosi hingga akhir menganiaya korban.
"Terus aku naro handphonenya dia, Taro di meja, tapi bukannya ngebanting, tapi menurut dia mah, ‘kenapa lo ngebanting handphonenya gua?’ Aku nggak ngebanting handphonenya kamu kok. Dari situ awalnya," tuturnya.
Pelaku dari rekaman CCTV yang viral, nampak memukul kepala ibunya beberapa kali hingga jatuh tersungkur di teras rumah.
Bukannya kasian melihat ibunya jatuh, pelaku melanjutkan dengan menendang tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Melani mengalami luka memar di pinggul dan bagian kepala. Penganiayaan ini juga buka kali pertama yang dialami korban.
Baca Juga:Tipu-tipu Sekolah Elite di Kota Bekasi, Orang Tua Siswa Temukan Hal Tak Wajar
"Ini udah keterlaluan, aku udah gak sanggup," kata dia.
Pasca viralnya video tersebut, polisi langsung menjemput pelaku di Bekasi Timur, kota Bekasi.
“Alhamdulillah kita sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan. Sudah, dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Anak Durhaka di Bekasi
Menurut Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, tragedi ini berawal dari sebuah permintaan yang terkesan biasa. Ichsan mendesak sang ibu untuk meminjamkan motor tetangga agar dirinya bisa pergi bermain.
Namun, permintaan itu ditolak. Sang ibu, dengan menanggung rasa malu yang teramat sangat karena terlalu sering meminjam, menolak keinginan putranya.
Dengan suara bergetar, sang ibu mencoba memberikan solusi lain, sebuah sepeda kayuh yang mereka miliki. Namun, solusi itu justru menyulut amarah Ichsan yang sudah tak terkendali. Alih-alih mengerti perasaan ibunya, ia justru gelap mata.
“Korban menyuruh pelaku menggunakan sepeda tapi pelaku malah marah-marah dan memukuli ibunya,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Di teras rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman, sang ibu justru mengalami mimpi buruk. Ia didorong hingga tersungkur ke lantai yang dingin dan keras.
Belum cukup sampai di situ, pukulan demi pukulan terus mendarat di tubuhnya. Amarah membabi buta sang anak meninggalkan luka fisik dan goresan luka batin yang tak terperikan. Tim medis yang memeriksa korban menemukan bukti kekejaman tersebut.
“Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” jelas Binsar, memaparkan bukti visum yang menjadi salah satu alat bukti kunci dalam kasus ini.
Jeritan dan suara keributan untungnya terdengar oleh tetangga sekitar. Pertolongan datang tepat waktu ketika seorang tetangga bersama dua orang satpam perumahan bergegas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil melerai aksi brutal tersebut.
Moch Ichsan pun tak bisa berkutik. Ia langsung diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak termaafkan.
Kini, Ichsan harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan, merenungi perbuatannya yang telah menghancurkan hati ibunya.
Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang membawanya pada ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Kontributor : Mae Harsa