Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak berada di rumah pribadinya di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Galih Prasetyo
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:08 WIB
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka, Ketua RW: Setahu Saya...
Penampakan Rumah Sekjen PDIP Hasto Pasca Jadi Tersangka [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak berada di rumah pribadinya di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (24/12/2024). Adapun Hasto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Ketua RW 23, Guntur Kiapma Putra kepada wartawan.

Menurut Guntur, rumah yang didominasi warna putih itu telah Hasto dan keluarga tinggali sejak tahun 1996. Semenjak menjabat sekjen PDIP rumah itu selalu dijaga oleh Satgas Cakra Buana.

"Iya kalo misalkan dia ga ada dinas atau apa, pulang kesini. Ini kan rumahnya udah dari tahun 96," ujarnya.

Baca Juga:Cerita Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi: Jual Motor Demi Berobat

Sementara itu bedasarkan pantauan di lokasi, aktivitas sunyi menyelimuti kediaman rumah Hasto. Hanya ada beberapa orang dari Satgas Cakra Buana yang melakukan penjagaan di rumah itu.

Karier politik Hasto Kristiyanto di PDIP. [Youtube Akbar Faizal Uncensored]
Karier politik Hasto Kristiyanto di PDIP. [Youtube Akbar Faizal Uncensored]

Di garasi rumah tersebut, terparkir mobil Lexus hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.

Sementara itu terkait kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka, Guntur mengaku belum mengetahui jelas kabar tersebut.

"Saya gatau, malah saya baru tau kabarnya, tadi dapet info dari warga katanya banyak wartawan gitu jadi saya datang kesini," ucapnya.

Adapun, berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Baca Juga:Ngeri! Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi, Wantai 20 Tahun Jadi Korban

Dalam sprindik tersebut tertera tanggal 23 Desember 2024. Keputusan ini sendiri diambil menyusul ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Desember pekan lalu, persis setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat perintah penyidikan disebutkan Hasto serta Harun Masiku yang merupakan kader PDIP memberikan uang suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Uang pelicin itu diduga terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini