Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku

Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya (tersangka Sudin),

Galih Prasetyo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Korban Asusila Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Santriwati 13 Tahun Dinikahi Pelaku
Ilustrasi pencabulan.

“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Saufi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan asusila itu kepada orang lain.

“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” kata Saufi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud

“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini