Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial S (51) dan MHS (19) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.
Kedua tersangka berstatus ayah dan anak dan merupakan guru ngaji di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Polisi menyebut, kedua tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020.
“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Senin (29/9/2024).
Baca Juga:Warga Gagalkan Bandit Ganjal ATM di Bekasi, Pelaku Pakai Tusuk Gigi dan Cotton Bud
Kedua tersangka diketahui tinggal satu atap dengan sejumlah korbannya di tempat pengajian itu.
“Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.
Saufi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan asusila itu kepada orang lain.
“Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” kata Saufi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Suara Minoritas Jadi Incaran Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.