Sanksi Patsus untuk Aipda P Polisi Nakal Pelaku Pungli di Samsat Bekasi

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," katanya.

Galih Prasetyo
Sabtu, 14 September 2024 | 11:45 WIB
Sanksi Patsus untuk Aipda P Polisi Nakal Pelaku Pungli di Samsat Bekasi
Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. [Ist]

SuaraBekaci.id - Aipda P polisi pelaku pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi mendapat sanski masa penempatan khusus alias patsus. Sanski ini untuk membuat jera Aipda P.

Menurut Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, pelaku sudah mendapat sanksi patsus oleh pihak Propam.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," katanya.

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.

Baca Juga:5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui

Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan mengenai patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Di Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus.

Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.

"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya.

Baca Juga:Tim Pemenangan Tri Adhianto-Bobihoe Incar Lebih dari 1 Juta Suara

Pihak Polda Metro Jaya juga meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.

"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini