KPAD Minta Tampang Pelaku Pencabulan 7 Anak Laki-laki di Bekasi Disebar ke Publik

Kita pengen wajah pelaku dipublish karena supaya orang yang pernah interaksi sama dia atau pernah jadi korban mengenali dan lapor ke kami, kata Novrian

Galih Prasetyo
Rabu, 26 Juni 2024 | 19:48 WIB
KPAD Minta Tampang Pelaku Pencabulan 7 Anak Laki-laki di Bekasi Disebar ke Publik
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.

Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Hari Ini Terakhir! Ini Cara dan Link Pendaftaran PPDB Kota Bekasi SD dan SMP 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini