Setelah bermain bola, korban diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan tempat sebelum bermain bola.
Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.
Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.
Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga:Hari Ini Terakhir! Ini Cara dan Link Pendaftaran PPDB Kota Bekasi SD dan SMP 2024
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.
Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.
Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Ngeri! Detik-detik Mobil Pengangkut Kitchen Set Terbakar Hebat di Tol JORR, Begini Kronologinya