Lingkaran Setan: Tersangka Pencabulan 7 Anak Laki-laki di Bekasi Dulunya Seperti Ini

Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,

Galih Prasetyo
Senin, 24 Juni 2024 | 19:47 WIB
Lingkaran Setan: Tersangka Pencabulan 7 Anak Laki-laki di Bekasi Dulunya Seperti Ini
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap FP (24) tersangka kasus pencabulan di Bekasi Utara, pernah menjadi korban hal serupa.

Fakta tersebut sekaligus menjadi motif dari aksi pencabulan yang dilakukan FP terhadap korbannya yakni 7 anak laki-laki dengan rata-rata usia 8 tahun.

“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,” kata Firdaus, Senin (24/6/2024).

Firdaus mengatakan, FP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami kondisi kejiwaan FP.

Baca Juga:Geger Pemuda 24 Tahun di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Modusnya Ajak Main Bola

“Masih didalami lagi (kejiwaan tersangka) oleh tim tenaga profesional lainnya baik dari KPAD, maupun DP3A,” ujarnya.

Adapun aksi pencabulan yang dilakukan FP diketahui sudah berlangsung selama 5 bulan. Tersangka memulai aksinya dengan mengincar anak laki-laki yang suka bermain bola.

“(Sasaran tersangka) anak-anak yang suka bermain bola,” tuturnya.

Jika sasaran telah didapat, FP kemudian akan mengajak korban bermain bola. Setelah selesai, korban pun diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan.

“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelas Firdaus.

Baca Juga:Pede Bisa Dapat Rekomendasi dari PDIP di Pilkada Bekasi, Tri Adhianto: 100 Persen Optimis Menang

Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.

Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.

Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.

Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini