Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar

Seharusnya bansos buat korban terdampak karena bencana, orang tidak mampu, yang segmentasinya tepat dan sesuai,

Galih Prasetyo
Selasa, 18 Juni 2024 | 16:29 WIB
Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

SuaraBekaci.id - Pemerintah RI berencana bakal memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban Judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelasakan, korban judi online bukan pemain atau pelaku melainkan pihak keluarga atau individu terdekat pelaku judi online yang dirugikan baik acara material, finansial, dan psikologis.

Meski sasaran bansos bukan untuk pemain atau pelaku judi online, rencana kebijakan ini tetap menuai kontra dari sejumlah masyarakat.

Salah satu warga asal Bekasi Utara, Wahyu (26) menilai, kebijakan pemberian bansos kepada korban judi online kurang tepat sasaran.

Baca Juga:60 Ekor Sapi dan 36 Kambing Dikurbankan Bacawalkot Bekasi Tri Adhianto

Menurut Wahyu, siapapun yang dirugikan dari pelaku atau pemain judi online seharusnya tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Bansos harus tepat sasaran. Kalau emang nantinya regulasi itu mengarah sama korban dari pelaku judol (judi online), ya si korban langsung aja minta ganti kerugiannya ke keluarga pelaku judol,” kata Wahyu kepada SuaraBekaci.id, Selasa (18/6/2024).

Wahyu mengatakan, pemberian bansos akan lebih banyak manfaatnya jika diberikan kepada warga kurang mampu atau mereka yang menjadi korban kebencanaan.

“Seharusnya bansos buat korban terdampak karena bencana, orang tidak mampu, yang segmentasinya tepat dan sesuai,” ujarnya.

Warga lainnya, Irma (27) meragukan rencana kebijakan pemerintah untuk memberikan bansos kepada korban judi online.

Baca Juga:Target Pendapatan Rp2 Triliun, Bapenda Bekasi Baru Realisasikan 37 Persen

Irma menyebut, dirinya khawatir jika nantinya bansos tersebut pada akhirnya tidak tepat sasaran dan kemudian disalahgunakan.

“Sebenernya ya setuju gak setuju (bansos untuk korban judi online), gak ada yang tau kan ekonomi keluarga dari penjudi kekurangan juga butuh bansos. Cuma yang ditakutkan itu , takutnya si penjudi ini, takut menyalahgunakan bansos, misal dijual lagi apa gimana,” kata Irma.

Irma menceritakan, jika sebenarnya dia pun mencoba bermain judi online. Namun hanya sebentar dan beruntung tidak sampai kecanduan.

“Kalo saya cuma nyoba doang (main judi online). Pas udah amsyong (kalah) yaudah gak main lagi,” ucapnya.

Irma menyebut, bermain judi online sama saja seperti orang yang tengah dibodohi dengan mesin. Orang yang tak bisa mengontrol diri akan secara tidak sadar terus bermain dalam judi online.

Bahkan kata Irma, ia pun pernah memiliki teman yang sampai meninggal dunia akibat depresi karena judi online.

Sebelum meninggal, Irma mengatakan bahwa temannya itu kerap meminjam uang kepada orang dekatnya. Lebih parah, temannya juga pernah mencuri barang milik perusahaannya demi dapat bermain judi online.

“Dia cerita suka minjem ke temen-temennya, saudaranya, alesannya bawa orang tua sakit. Dia juga ada ambil komputer sama mesin, sama besi-besi gak di pake. Ketauan sama CEO, jadi di pecat,” tutur Irma.

“Terus dapat kabar lagi dia meninggal karna gila katanya,” sambungnya.

Menurut Irma, pelaku atau pemain judi online yang sudah kecanduan akan sangat sulit dari kebiasaannya bermain judi.

“Pemain judi itu gak akan tobat kalau udah ketagihan, yang ada itu bansos bakal di jual lagi buat pake main slot,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengingatkan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, dia melihat ada yang salah kaprah atas definisi korban judi online mendapatkan bansos.

Menurut Muhadjir, sebenarnya yang didefinisikan sebagai korban judi online bukan pemain atau pelaku. Akan tetapi, pihak atau keluarga yang dirugikan akibat aktivitas pelaku bermain judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," ujarnya di PP Muhammadiyah yang dikutip Selasa (18/6/2024).

Maka dari itu, tambah dia, pihak-pihak layak diberikan bansos dari pemerintah.

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ucap dia.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini