Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar

Seharusnya bansos buat korban terdampak karena bencana, orang tidak mampu, yang segmentasinya tepat dan sesuai,

Galih Prasetyo
Selasa, 18 Juni 2024 | 16:29 WIB
Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

Sebelum meninggal, Irma mengatakan bahwa temannya itu kerap meminjam uang kepada orang dekatnya. Lebih parah, temannya juga pernah mencuri barang milik perusahaannya demi dapat bermain judi online.

“Dia cerita suka minjem ke temen-temennya, saudaranya, alesannya bawa orang tua sakit. Dia juga ada ambil komputer sama mesin, sama besi-besi gak di pake. Ketauan sama CEO, jadi di pecat,” tutur Irma.

“Terus dapat kabar lagi dia meninggal karna gila katanya,” sambungnya.

Menurut Irma, pelaku atau pemain judi online yang sudah kecanduan akan sangat sulit dari kebiasaannya bermain judi.

Baca Juga:60 Ekor Sapi dan 36 Kambing Dikurbankan Bacawalkot Bekasi Tri Adhianto

“Pemain judi itu gak akan tobat kalau udah ketagihan, yang ada itu bansos bakal di jual lagi buat pake main slot,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengingatkan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, dia melihat ada yang salah kaprah atas definisi korban judi online mendapatkan bansos.

Menurut Muhadjir, sebenarnya yang didefinisikan sebagai korban judi online bukan pemain atau pelaku. Akan tetapi, pihak atau keluarga yang dirugikan akibat aktivitas pelaku bermain judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," ujarnya di PP Muhammadiyah yang dikutip Selasa (18/6/2024).

Maka dari itu, tambah dia, pihak-pihak layak diberikan bansos dari pemerintah.

Baca Juga:Target Pendapatan Rp2 Triliun, Bapenda Bekasi Baru Realisasikan 37 Persen

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ucap dia.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini