Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Cuma Diancam Bui 15 Tahun, Pengacara: Hukuman Mati

Menurutnya, tersangka bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dia pun telah menemui penyidik untuk membahas tentang hukuman tersangka.

Galih Prasetyo
Kamis, 13 Juni 2024 | 11:43 WIB
Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi Cuma Diancam Bui 15 Tahun, Pengacara: Hukuman Mati
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi [Suara.com/Mae Harsa]

Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, pria bernama Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9).

Korban dan pelaku tinggal bertetangga, GH sempat dikabarkan hilang pada Jumat (31/5/2024) saat main di halaman dekat kediamannya.

GH rupanya diajak ke rumah DS, di sana korban dicabuli lalu dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung di lubang sumur pompa air pada Minggu (2/6/2024).

Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara membekap wajah menggunakan bantal dan mencekik leher GH.

Baca Juga:Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini