Dua Kali Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Bekasi

Ketika di BAP kita dampingi supaya anak ini kan tidak merasa takut ketika ditanya tanya oleh kepolisian,

Galih Prasetyo
Senin, 10 Juni 2024 | 18:03 WIB
Dua Kali Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Bekasi
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

Pada video yang beredar viral itu, tampak seorang ibu yang mengenakkan kaos berwarna kuning melakukan perbuatan asusila dengan seorang anak dalam kondisi tak berbusana.

Tersangka AK merusak masa depan anaknya yang masih berumur 9 tahun dengan melakukan perbuatan tak bermoral. AK melakukan aksi tak senonoh dengan anak kandungnya itu dengan kode 'main kuda-kudaan'

“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Menurut Ary, ibu AK dijerat dengan pasal berlapir yakni UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga:Keluarga Ungkap Perangai Ibu Muda yang Nekat Buat Video Asusila dengan Anak Kandung

“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ary.

“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini